Sabtu, November 23, 2024

Kejari Baubau Paparkan Kinerja Periode Januari-Juli 2022

SATULIS.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau paparkan kinerja periode januari-Juli 2022. Pemaparan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra, SH didampingi pejabatnya saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 di kantornya, Jum’at (22/07/2022).

Dihadapan sejumlah wartawan, Jaya Putra membeberkan capaian penanganan kasus disemua fungsi Kejari Baubau. Untuk pidana umum, pihaknya telah menerima 139 Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP), 110 berkas dinyatakan lengkap atau P-21, 95 sudah dilimpahkan ke pengadilan dan 80 sudah divonis berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk didalammnya penyelsaian melalui Restorative Justice (RJ)sebanyak tiga perkara. Ketiga perkara yang didamaikan di luar pengadilan itu masing-masing dua kasus penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kecelakaan lalu lintas melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Untuk bidang pidana khusus, penyelidikan 1 (satu) perkara dan penuntutan/persidangan 3 (tiga) perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar palabusa tahun anggaran 2017, terdakwa an. RADJLUN bin ZAINUDDIN, FARIDA binti H. RAUF dam ADISTI AHITA binti MARUHAM. Diketahui, Pengadilan Tipikor Kendari memberikan vonis bebas ketiga terdakwa.

“Untuk kasus pasar palabusa kita masih menunggu putusan kasasi,” jelasnya.

Dibidang intelijen kata Jaya Putra, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 3 (tiga) kali berupa Jaksa Menyapa di RRI Baubau, Jaksa Masuk Sekolah di Universitas Dayanu Iksanuddin dan Penerangan hukum di lingkungan pendidikan.

Selanjutnya, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk Non Litigasi memperoleh Surat Kuasa Khusus atau Kerjasama dengan lembaga, PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau sebanyak 13 Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Ketenagakerjaan 11 SKK dan kerjsama dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus TPI Wameo, JPU Hadirkan Tiga Saksi dan Saksi Ahli BPKP Sultra

Sedangkan, bidang Datun untuk litigasi sebanyak empat persidangan Tata Usaha Negara berdasar Surat Kuasa Khusus dari Kelompok Kerja Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau untuk obyek sengketa berupa Penetapan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa Peningkatan Jalan Lingkar.

“Bidang Pembinaan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjumlah Rp. 231.615.474,- (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berasal dari sewa rumah dinas, ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas dan uang rampasan,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan perawatan barang bukti, dan pada tanggal 12 Mei 2022 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan ungkapan terimah kasih kepada wartawan yang selama ini telah bersinergi dengan Kejari Baubau dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles