Jumat, November 22, 2024

Lapas Kelas IIA Baubau Usul 355 Napi dapat Remisi

SATULIS.COM, BAUBAU – Lapas Kelas IIA Baubau mengusulkan sedikitnya 355 Narapidana (Napi) mendapat remisi. Itu dilakukan setiap memasuki ulang tahun kemerdekaan tepatnya ditanggal 17 Agustus. Hal ini tentu merupakan waktu yang sangat dinanti-nanti bagi para Napi. Pasalnya, para napi akan mendapatkan kemudahan masa hukuman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Kota Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, khusus Lapas Baubau tahun ini sementara berproses pengusulan warga binaan yang akan mendapatkan remisi.

“Warga binaan yang sudah kami usulkan agar mendapatkan remisi sebanyak 355 orang,” beber Herman saat di temui ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022).

Pria asal Majene, Provinsi Sulawesi Barat menambahkan, tahapan pengusulan tersebut sudah sesuai aturan berlaku dan saat ini, bahwa warga binaan sudah diusulkan di Kementrian Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Sesuai dengan pengamatan Lapas Baubau.

“Remisi ini diberikan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementrian dan Pemerintah. Khusus untuk Lapas Baubau kita sudah membuat usulan persiapan diusulkan ke Kementrian dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan agar mendapatkan SK remisi untuk seluruh napi yang sudah memenuhi syarat atau ketentuan berlaku enam bulan menjalani pidana sehingga dia sudah berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.

“Yang penting napi tersebut secara administratif dan subtansinya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman didalam, yang penting syarat substantif lengkap dia mengikuti peraturan-peraturan didalam terkait dengan kegiatan, pembinaan dan tidak membuat kegaduhan atau mengendalikan narkoba,” sambungnya.

Dari 355 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri dari dua, pertama napi yang mendapat usulan remisi l dan remisi usulan II.

Sementara tahun yang sudah diusulkan
untuk tahun ini sementara sudah di usulkan sebanyak 351 orang narapidana. Pihaknya juga sudah usulkan yang menerima remisi. umum satu orang sedangkan untuk remisi umum berjumlah tiga orang.

Baca Juga :  Dirjen Hortikultura Bangun Bangsal Pascapanen dan Pengolahan Hasil di Baubau

“Remisi umum l bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman seperti biasa yang belum mencapai waktu espirasinya, sedangkan remisi umum ll itu dia langsung bebas pada saat tanggal 17 agustus dan tahun ini, ada 3-4 orang,” bebernya.

Adapun napi yang paling dominan mendapatkan remisi ini mereka yang melakukan kasus pidana umum sedangkan dibanding dengan napi yang mendapatkan pidana khusus agak kurang.

“Memang kasus-kasus yang mendapatkan remisi ini mayoritas pidana umum khusus narkoba sekitar sebanyak 50an orang kalau kasus korupsi tiga bahkan sampai empat orang,” tutupnya.

Penulis : Firman
Edit: Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles