SATULIS.COM, KENDARI – PT Bintang Mining Indonesia (BMI) yang dengan leluasa melakukan aktivitas penambangan pada kawasan hutan lindung di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), tanpa memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Muh Iksan selaku Ketua Umum Sultra Mining Watch (SMW) menerangkan PT. BMI seakan kebal dengan hukum yang tidak perna tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) selama menjalankan aktivitas pertambangan.
“PT. BMI ini sudah lama melakukan aktivitas pertambangan, namun seakan-akan dibiarkan oleh aparat padahal perusahan tersebut kami sangat menduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.BMI dalam kajian konservasi sudah melakukan kejahatan kehutanan dan lingkungan dan tidak memperhatikan aspek moral dan etika sumber daya alam.
“Sangat jelas bahwa secara administrasi saja PT. BMI ini sudah tidak ada apalagi secara ekologi namun masih saja melakukan aktivitas,” ucapnya.
“Kewajiban sebuah perusahaan itu harus memperhatikan moral dan etika dalam menjaga SDA secara berkelanjutan dengan prasyarat berkeadilan, beradab dan berdaulat dan itu tidak dilakukan. PT.BMI sudah sangat melanggar dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar iksan.
Lebih lanjut pihaknya juga menduga bahwa PT. BMI menorobos Kawasan Hutan Lindung tanpa mempertimbangkan kondisi biodiversity dalam kawasan tersebut.
“Sultra ini memiliki kekayaan Biodiversity yang sangat tinggi ada beberapa spesies kunci yang harus di jaga oleh perusaahan untuk menjaga kelestarian ekosistem pada wilayah tersebut apabila di biarkan maka kondisi ekosistem dan lingkungan pada wilayah tersebut akan rusak total,” ucapnya.
Iksan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi ke pusat.
“Saya sudah konsolidasi untuk melakukan aksi dan membawa laporan ke Kejagung, KLHK serta di Mabes Polri, yang namanya kejahatan kehutanan baik itu lingkungan kami tidak biarkan,” tegasnya, Minggu (4/9/22).
ia juga menegaskan pihak-pihak terkait agar segera mendindak tegas PT. BMI
“Kami meminta kepada Kajagung, KLHK serta Mabes Polri untuk segera mendindak tegas pimpinan PT. BMI atas dugaan Kejahatan Kehutanan dan Lingkungan,” tutupnya. (Adm)
Laporan : Jumdin