Jumat, November 22, 2024

Masuk Kategori Penadah, HMI Desak Polisi Pidanakan Pembeli Galian C Ilegal

SATULIS.COM, BAUBAU Dugaan adanya kegiatan ilegal tambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, membuat riak di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat. Bahkan juga dibahas dalam grup WhatsApp di daerah itu.

Menyikapi itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau, Mardin Kadir menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Baubau harus segera bertindak. Karena sudah menjadi perbincangan masyarakat.

Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Baubau, Polda Sultra dan Walhi Sultra untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Mardin.

Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” kata Mardin.

Kata Mardin, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Mardin menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  HMI Minta Polisi Tidak "Main" Dalam Kasus Pencabulan Dua Anak di kota Baubau

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Mardin.

Mardin menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi yang berwenang, Mardin berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles