Jumat, November 22, 2024

PJ Bupati Buton Tegaskan Kekurangan Gaji dan Gaji 13 CPNS Buton Dibayarkan September Ini

SATULIS.COM, BUTON  Ditengah melonjaknya harga barang karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kabar gembira menghampiri para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buton.

Kekurangan gaji pada bulan Juni, Juli dan gaji 13 akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini. Hal itu diungkapkan langsung oleh PJ Bupati Buton, Drs Basiran, menanggapi pernyataan media ini.

“Untuk gaji CPNS dan P3K, laporan dari Kepala BPKAD telah dibayarkan untuk bulan September. Untuk kekurangan gaji bulan Juni, Juli dan gaji 13 sementara penginputan, Insyaallah sekitar tanggal 20 September akan dibayarkan,” tulis Basiran via WhatsApp.

Diketahui, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS Kabupaten Buton pada 01 Maret 2022. Sedangkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) keluar pada 30 Mei 2022.

CPNS sendiri merupakan sebutan untuk mereka yang sudah lolos seleksi CPNS hingga tahap akhir yang sudah menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.

Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT. SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang lamanya berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.

CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).

Baca Juga :  La Bakry Raih Penghargaan Bupati Terbaik

Lalu kapan CPNS menerima gaji pertama?

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS sudah menerima gaji. Namun, besaran gaji yang diberikan baru 80 persen dari besaran gaji PNS.

Besaran penetapan gaji CPNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan.

Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.

SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012: 

Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.

Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.

Demikian halnya terkait gaji ke-13 tahun 2022 bagi CPNS. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.

Baca Juga :  Hilirisasi Aspal Buton, Basiran Audiensi dengan Sekjen Kementerian ESDM

Pada Pasal 7 PMK 75/2022 dijelaskan, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi calon PNS terdiri atas:

– 80% dari gaji pokok PNS

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan umum

– 50% tunjangan kinerja

Kelima pokok besaran gaji ke-13 untuk CPNS tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. (Adm)

Penulis : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles