PASARWAJO, SATULIS.COM – Pengidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tahap II kasus dugaan korupsi Perbankan. Tersangka SPP (inisial) yang merupakan karyawan PD BPR Bahteramas Buton, diduga menggelapkan uang kas teller hingga puluhan juta.
Sekedar diketahui, proses Tahap II dilaksanakan di ruang Tahap II Kantor Kejari Buton. Tersangka SPP adalah Pejabat Eksekutif Operasional pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Azer J Orno dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kasus tersebut saat ini telah diterima penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 13.30 WITA.
Azer membeberkan, modus yang dilakukan oleh SPP adalah mengambil uang kas teller yang tersimpan di petty cash/kas kecil berjumlah Rp. 17.800.000,-.
Tersangka juga mengambil uang kas teller di khasanah/brangkas/kas besar, sehingga menyebabkan selisih sebesar Rp. 33.700.000,-. Total pengambilan uang di kas teller di petty cash/kas kecil dan khasanah/brangkas/kas besar berjumlah Rp. 51.500.000
“Akibatnya, menyebabkan selisih kas. Selanjutnya, tersangka menginisiasi pembuatan laporan transaksi dan pencatatan palsu, sehingga Bank mengalami kerugian,” urai Kasi Intel.
Untuk kepentingan penuntutan, maka Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor Print :771/P.1.13/Eku.2/11/2022 tanggal 17 November 2020, yang memerintahkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdiri atas lima orang JPU dari Kejaksaan Agung RI, dan lima orang JPU dari Kejaru Buton.
Atas perbuatannya, SPP disangka melanggar pasal Pertama : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo. Pasal 64 KUHP ATAU Kedua : Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo. Pasal 64 KUHP ATAU Ketiga : Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo. Pasal 64 KUHP oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penulis: Hariman