Rabu, Januari 14, 2026

Dapat Asimilasi, 24 Napi Lapas Kelas IIA Baubau di Rumahkan

SATULIS.COM, BAUBAU – Sebanyak 24 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Baubau mendapat program Asimilasi di Rumah. 24 napi itu dilepas langsung oleh Kalas IIA Baubau pada pada Jumat (13/01/2023).

Kalapas kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman, Amd.I.P S Sos kepada satulis.com mengatakan, bebasnya 24 Napi merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.

Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

Ketgam : Kalapas kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela acara pelepasan 24 Napi program Asimilasi Covid-19, Jumat (13/01/2023). Foto : satulis.com

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020,” tegas Herman Mulawarman dihalaman Lapas Baubau.

Dikatakan Herman Mulawarman, 24 napi yang masuk dalam program asimilasi telah sesuai dengan ketentuan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sesuai peraturan yang ada. Misalnya, syarat administrasi, mulai dari penahanan awal sampai putusan. Selain itu Napi berkelakuan baik, koperatif serta ikut bantu petugas Lapas dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan Asimilasi di rumah. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 dengan lebih optimal,” tegas Herman Mulawarman.

Baca Juga :  Bebas dari Lapas Kelas II Baubau, Sadli: Saya Akan Terus Berkarya

bagi warga binaan memenuhi syarat kofit. 24 sudah penuhi syarat. balai pemasyarakatan. pembinaan dan pengawasan diawasi pihak kejaksaan, BNN. (Adm)

Penulis : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles