SATULIS.COM, BAUBAU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Baubau mendesak DKPP agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau yang dianggap ceroboh dalam perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagaimana di atur dalam UU no 7 tahun 2017.
Wasekum Bidang Partisipasi Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cabang Baubau, La Ode Muhamad Irmansyah mengatakan, pada tanggal 22 Januari 2023, KPU Kota Baubau telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 60.PP.04.1-Pu/7472/2023 yang mengumumkan hasil wawancara PPS dari 9 besar menjadi 3 orang. Hak itu sebagaimana yang tertuang dalam PKPU No. 8 tahun 2022 Pasal 16. Bahwa anggota PPS berjumlah 3 orang.
Tapi dalam pengumuman penetapan, ada kejanggalan yang terjadi pada Kelurahan Sukanaeyo. Jumlah PPS yang di loloskan berjumlah 4 orang, yakni Agus Muliadi, Irawati Ansi, Munir Suhardi dan Asnawi.
Namun berselang berapa jam jemudian, pengumuman penetapan PPS dengan Nomor Surat Keputusan yang sama di anulir kembali oleh KPU Kota Baubau, lalu menetapkan 3 nama yang lulus di kelurahan Sukanaeyo.
Atas Kejadian ini, HMI menilai Bahwa Keputusan KPU menganulir Keputusan sendiri adalah tindakan yang menunjukan bahwa KPU Kota Baubau tidak cermat dan terindikasi melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 6, ayat 3. Profesinal penyelenggara pemilu. Sebagaimana di maksud pada ayat (1) berpedemon pada Prinsip : berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas fungsi dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.
“Jika kita melihat penegasan pasal 6 bahwa yang terjadi di Sukanaeo jelas tindakan dan keputusan KPU Baubau telah terindikasi melanggar kode Etik,” ujar La Ode Muhamad Irmansyah.
“Atas kejadian itu, kami mendesak DKPP RI untuk segera memeriksa seluruh Komisioner KPU Kota Baubau. Jika terindikasi melanggar kode etik dan terbukti, maka KPU Baubau wajib di berhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP.
La Ode Muhammad Irmansyah juga menyampaikan bahwa agar Bawaslu Baubau segera mengeluarkan rekomendasi pembatalan sementara hasil pengumuman PPS. (Adm)