SATULIS. COM, BAUBAU – Pemberitaan tentang ulah residivis yang kembali melakukan kejahatan kriminal ramai menghiasi media massa. Guna mengatasi dinamika permasalahan tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau meluncurkan inovasi pengawasan dan penindakan berbasis ITE.
Menurut Kabapas Baubau, Sri Maryani, berdasarkan data tahun 2022, terdapat 1.435 napi atau klien pemasyarakatan yang terdiri dari Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan klien asimilasi rumah, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat hanya ditangani 18 petugas Pembimbing Kemasyarakatan mulai dari layanan penelitian kemasyarakatan (litmas) hingga pengawasan secara terus menerus dan masa pembimbingan serta pengawasannya berakhir.
Jika dibandingkan antara jumlah petugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan luas wilayah kerja dan jumlah klien permasyarakatan, lanjutnya, maka pelaksanaan pemantauan terhadap perilaku klien bimbingan dan pengawasan Bapas tentu mendapat kesulitan.
“Untuk itu kami memandang perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk peran aktif masyarakat untuk membantu dalam melakukan pengawasan sehingga upaya pencegahan sedini mungkin atas risiko pelanggaran oleh napi atau klien pemasyarakatan dapat di minimalisir,” tulis Sri kepada media ini.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga meluncurkannya aplikasi pengaduan masyarakat berbasis ITE yang diberi nama, Sidak. Aplikasi sidak ini merupakan inovasi terbaru yang kini telah disematkan dalam laman website resmi Bapas Baubau.
“Silahkan sampaikan aduan melalui website resmi Bapas Baubau, yakni www.bapasbaubau.com dengan cara klik menu aplikasi layanan Bapas, lalu klik SIDAK (Pengawasan & Penindakan Aduan Klien), kemudian sampaikan keluhan Anda. Pasti akan kami tindak lanjuti dan identitas pengadu dirahasiakan,” tutup Sri.
Pemberitaan soal narapidana (napi) yang menjalani program asimilasi rumah dan integrasi bebas bersyarat kembali berulah belum lama ini ramai media massa. Hal ini terjadi menyusul keluarkannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersayarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kendati demikian namun fakta sebenarnya hanya segelintir napi saja yang melanggar jika dibandingkan dengan jumlah napi yang dikeluarkan dan telah beralih status menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Akan tetapi tentu menimbulkan kegelisahan dan keresahan tersendiri bagi masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak langsung akibat ulah napi yang melanggar.
Perlu juga di ketahui bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau memiliki wilayah kerja begitu luas meliputi 1 kota dan 8 Kabupaten. Daerah tersebut yakni, Kota Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Muna dan Muna Barat.
Sudah tentu terdapat karakteristik tersendiri pada masing-masing daerah. Apa lagi daerah itu didominasi wilayah kepulauan. Dapat dipastikan penanganan dan pendekatan pembimbingan juga dilakukan dengan cara berbeda-beda.
Kendati demikian, sumber daya manusia (SDM) petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga sangat terbatas. Hal ini juga yang menjadi kemungkinan terjadinya risiko pelanggaran oleh oknum klien pemasyarakatan dalam masa program pembimbingan dan pengawasan. “Namun hingga kini kami terus melakukan pembenahan dan peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Deni Djohan
Editor : Gunardih Eshaya