Jumat, November 22, 2024

Kucurkan Dana Rp 21 Miliar, Pemda Wakatobi dan PLN Sepakat Listrik 24 di Kaledupa dan Binongko

SATULIS.COM, WAKATOBI Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi bersama PT. PLN Sulawesi Selatan, tenggara dan Barat (Sulselrabar), melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pelayanan listrik di pulau Kaledupa dan Binongko agar dapat beroperasi selama 24 jam.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut di laksanakan di pulau Kaledupa, tepatnya di Kecamatan Kaledupa Selatan oleh Bupati Wakatobi H Haliana SE dan General Meneger (GM) PT. PLN Sulselrabar, Moch Andy Achaminoerdin.

“Kaledupa dan Binongko bisa menyala 24 jam. Bapak Bupati telah menyampaikan bahwa telah di inisiasi sejak tahun 2021/2022, dan kami pun baru bersinergi bagaimana pola yang sesuai dan Alhamdulillah sudah tercetus polanya bahwa kerja sama koperasi,” ujar GM PLN Sulselrabar, Moch Andy Achaminoerdin, Kamis (9/2/2023).

Di kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah kabupaten Wakatobi yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat Kaledupa dan Binongko demi terwujudnya listrik 24 jam.

Lanjutnya, PLN telah berkomitmen penuh untuk menghadirkan penerangan di seluruh negeri serta bagian dari membangun Indonesia. Olehnya itu sebagai salah satu wujud nyata hal tersebut PLN telah berkomitmen kepada pemerintah kabupaten Wakatobi bagaimana memberikan kontribusi pelayanan terbaik khusus bagi masyarakat Kaledupa dan Binongko.

Ditempat yang sama Bupati Wakatobi, H Haliana SE menegaskan kepada seluruh masyarakat pulau Kaledupa dan Binongko bahwa meski telah dilaksanakan penandatanganan kerjasama bersama PLN, namun tidak serta-merta listrik langsung menyala 24 jam, akan tetapi masih membutuhkan proses.

Dimana setelah perjanjian kerjasama di tandatangani, anggaran Rp 21 miliar baru akan di lelang oleh Pemda melalui  LPSE daerah, kemudian di buatkan dudukan mesin, baik di Kaledupa maupun di Binongko dan dudukan mesin itu minimal paling cepat 2 sampai 3 bulan, baru bisa di gunakan.

Baca Juga :  Supervisi dan Monitoring Di Tiga Pulau, Asyary Suyanto Tekankan Panwaslu Fokus Pada Dua Hal Ini

“Jangan sampai ini di goreng pak Bupati sudah tandatangan kerjasama belum menyala 24 jam. Saya perlu sampaikan ini ada prosesnya,” jelasnya.

Kata dia, Meski pemerintah daerah yang mengadakan mesinnya tapi luar biasanya mesin tersebut masih menjadi aset Pemda Wakatobi pasalnya mesin tersebut hanya di gunakan PLN atau di kerja sama operasikan.

“Pak, GM ini sudah beberapa kali melakukan hal yang sama di bantu mesin dulu BBMnya nanti PLN yang siapkan,” ungkapnya. (Adm)

Penulis: Arjuno
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles