Jumat, November 22, 2024

Merasa Dirugikan Dan Namanya Tercemar, Developer Perumahan Tempuh Jalur Hukum

SATULIS.COM, BAUBAU – Salah satu developer perumahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), A (Inisial) merasa lucu saat mengetahui namaya diseret sebagai terduga pelaku kekerasan seksual di daerah dengan dua korbannya yang masih bocah, yakni AS (4) dan AR (9).

A mengaku merasa lucu dikarenakan pada awal mula kasus kekerasan seksual itu dilaporkan ke pihaknya kepolisian pada 31 Desember 2022, dirinya yang ikut membantu ibu korban melapor. Tidak hanya itu, A bercerita, untuk kebutuhan pelaporan ia juga turut membantu ibu korban melakukan visum di salah satu klinik swasta.

A bilang, sesuai keterangan ibu korban, awalnya yang dicurigai sebagai terduga pelaku adalah para tukang yang bekerja di perumahan miliknya. Ia pun menghadirkan para tukang dimaksud untuk diperiksa di Polres Baubau. Kala itu, ibu korban juga mendokumentasi sejumlah orang mulai dari warga perumahan, orang di luar perumahan hingga menantunya sendiri yang berinisial S untuk dibawa ke Polres Baubau.

“Kira-kira ini masih ada lagi kah? (Polisi menanyakan tukang). Kalau saya, itu sudah semua saya panggil baik yang sudah lama pulang maupun baru datang. Tapi kayaknya ada kakak tirinya (Korban). Polisi mungkin klarifikasi lagi ke sana,” bebernya.

“Setelah itu saya dengar polisi sudah ada yang ditahan, anak yang 19 tahun itu (Kakak korban). Mulai dari situ, ibu ini seakan-akan dendam ke saya karena saya dikira yang melaporkan anaknya (Terduga pelaku) padahal bukan saya,” ucap A ditemui Senin, 13 Maret 2023.

A menerangkan setelah beberapa waktu tepatnya, 27 Februari 2023 dirinya kaget mendapat informasi bahwa ia menjadi terduga pelaku. Akibat hal itu, ia pun merasa sangat dirugikan karena nama baik, keluarga hingga bisnis perumahannya terdampak akibat informasi yang beredar ke publik.

Baca Juga :  Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Baubau, Mahasiswa Bakar Satu Mobil

“Kaget ku itu kaya lucu-lucu. Disangka ada pistol lah, disuntik lah. Saya bingung dan tidak tahu itu. User (calon pembeli perumahan) saya yang sudah siap akad pada mundur karena pemberitaan itu,” katanya.

A menjelaskan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik yang ia sudah tercemar ke publik.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa mengungkapkan pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap telah mencemarkan nama devoloper perumahan dimaksud. Saat ini, pihaknya tengah dalam proses penyidikan.

“Sesuai hasil penyelidikan kami, utamanya yang membuat narasi, itu salah satunya. opini yang dimuat bahwa developer dan tukang-tukangnya ini menjadi seorang tersangka, semuanya punya hak untuk menjawab juga,” ucap Iptu Taufik Frida Mustofa.

Iptu Taufik mengatakan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik tertuduh developer, anak menantu developer, beberapa karyawan perumahan developer hingga tetang developer telah diperiksa oleh polisi.

“Itu sudah kami laksanakan semuanya dan keterangan yang kami dapatkan tidak ada yang mengarah ataupun informasi mereka ini sebagai pelakunya,” ujar mantan Kapolsek Pomalaa itu. (Adm)

Penulis : Agus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles