SATULIS.COM, BAUBAU – Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse telah melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Wa Ode Sitti Munawar, S.STP, M.Si di aula Palagimata Senin (3/4/2023). Dalam arahannya, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau untuk mendukung penuh dan kerja sama yang baik kepada Pj Sekda Kota Baubau Sitti Munawar, S.STP, M.Si agar dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan sukses demi terwujudnya visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Baubau.
Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, pengisian kekosongan Sekda oleh pelaksana harian dan Penjabat merupakan perimtah pasal 24 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dioperasionalkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Berdasarkan Perpres tersebut Wali Kota Baubau menetapkan Penjabat Sekda paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur Sultra.
Dan pada Senin (3/4/2023) tepat 2 hari kerja terhitung sejak terbitnya surat Gubernur Sultra perihal persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Kota Baubau diterima. Dikatakan, berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, Pj Sekda dapat dilantik setelah 5 hari surat pengusulan persetujuan dan tidak ditangggapi oleh Gubernur Sultra.
Namun dengan mengedepankan etika dan rasa hormat kepada Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat, maka pihaknya memilih korespondensi surat menyurat untuk memberikan penjelasan, argumentasi serta dasar hukum terhadap keputusan yang dibuat.
Hal tersebut dilakukan sebab pihaknya meyakini Gubernur juga memiliki semangat yang sama untuk menegakkan Peraturan Perundang-Undangan dan sistem merit dalam pemberhentian Sekda Kota Baubau.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sultra H Ali Mazi, SH yang telah memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Kota Baubau, demikian pula dengan KASN atas pendapatnya yang menyatakan pemberhentian Sekda Kota Baubau sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang terkini dan masih berlaku,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap dengan terbitnya surat persetujuan Gubernur Sultra tertanggal 27 Maret 2023 tersebut dapat semakin menjernihkan polemik yang berkembang dan menyatukan pendapat serta tafsir yang sama bahwa pemberhentian Sekda Kota Baubau sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah dilakukan sejak awal.
Lebih lanjut dijelaskan, Pj Sekda Kota Baubau akan menjalankan tugas sebagai Sekda. Karena itu, meski dengan masa jabatan yang singkat Pj Sekda memiliki tugas yang penting dan strategis selayaknya Sekda definitiv yakni sebagai pusat koordinasi, konsolidasi sekaligus dinamisator perangkat daerah dalam membantu kepala daerah mencapai visi misi.
Selain itu, menata dan membina aparatur daerah, termaksud dalam membangun hubungan sinergis dan harmonis dengan forum koordinasi pimpinan daerah, DPRD dan lembaga lainnya yyang terkait. Disamping itu, Pj Sekda juga mempunyai tugas khusus untuk menfasilitasi proses pengisian kekosongan Sekda oleh pejabat devinitiv. (Adm)