Gunakan APBD Miliaran Rupiah, Pembangunan Masjid Adhyaksa Buton di Sorot

SATULIS.COM, BUTON – Kebaradaan Masjid Adhyaksa Buton mendapat sorotan. Menggunakan APBD Kabupaten Buton mencapai Rp 2,5 Miliar, lokasi masjid yang berada dalam kawasan Kejaksaan Negeri Buton, serta pemanfaatannya yang kurang di fungsikan menimbulkn tandatanya.

Terlebih, sejak ramadhan 1444 Hijriah, masjid yang katanya memiliki luas 17×17 meter itu, tidak dimanfaatkan untuk pelaksanaan sholat taraweh berjamaah.

Terkait hal itu, Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton), melalui Sekjennya, La Ode Tazrufin mengatakan, dana APBD tidak boleh digunakan untuk instansi Vertikal yang menjadi kewenangan pusat. Daerah juga tidak boleh memberikan uang kepada instasi vertikal, kepolisian dan kejaksaan serta instansi lainnya melaksanakan tugas dari pusat. Oleh karena itu, pembiayaannya harus bersumber dari APBN.

“Jika kemudian alasan pembangunan masjid tersebut karena kebutuhan beribadah, buktinya keberadaan masjid itu tidak dimanfaatkan, tidak dihidupkan pengelolaannya secara baik. Di bulan Ramadhan saja tidak dimanfaatkan secara baik, bagaimana diluar bulan ramadhan?,” kata Tazrufin.

Disisi lain ujar Tazrufin, APBD diperoleh dari masyarakat majemuk. Sehingga penggunaannya haruslah diperuntukkan bagi pembangunan yang sifanya dapat dinikmati oleh masyarakat secara majemuk.

Namun demikian, bukan berarti APBD itu tidak bisa hadir dalam pembangunan rumah ibadah, hanya saja APBD dapat digunakan hanya sebagai pemantik atau perangsang dalam pembangunan rumah ibadah tersebut. Bukan secara total dibangun menggunakan APBD.

“Lebih ironisnya lagi masjid tersebut di bangun bukan diatas lahan milik Pemda Buton, namun dibangun di atas lahan Kejari Buton yang notabenenya merupakan instansi vertikal. Akan lebih baik ketika dibangun di atas lahan masyarakat. Ini menjadi sebuah pertanyaan, status aset tersebut milik siapa,” tegas Tazrufin.

“Akan terjadi tarik ulur terkait kepemilikan aset, Pemda Buton selaku yang mendanai, Kejaksaan selaku pemilik lahan,” kata Tazrufin.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Diminta Tidak Melantik Pj Bupati Diluar Usulan Gubernur

Demikian dalam hal peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah, diatur dalam Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006, Pasal 13 Ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pasal 13 Ayat 3 dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan / desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi peryaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, yang disebutkan dipasal 14 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 2.

Lebih lanjut Tazrufin memaparkan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (Sembilan Puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagimana dimaksud dalam pasal 13 Ayat (3).

Kemudian dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (Enam Puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen Agama Kabupaten/Kota dan rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.

“Belum lagi dari segi anggaran pembangunan yang menurut kami, nilainya cukup besar dibanding fisik Masjidnya. Jadi Pemda Buton ini terkesan latah dalam penggunaan APBD. Atau mungkin Pemda Buton ini sudah terlalu kaya sehingga membiayai pembangunan instansi vertikal. Sudah tidak ada lagi hal yang lebih prioritas untuk dibangun dengan dana APBD,” heran Tazrufin.

“Kami berharap masjid itu bisa difungsikan selayaknya masjid lainnya. Punya pengurus, sehingga setiap memasuki waktu sholat, masjid dibunyikan, ada suara adzan berkumandang,” harapnya.

Baca Juga :  Ada BOM Dipelantikan DPRD Wakatobi

Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (04/04/2023) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si belum memberikan tanggapan. Demikian halnya saat dihubungi via handphone, Asnawi belum bersedia menjelaskan dengan alasan sedang berada di kedukaan.

Diketahui, Masjid Adhyaksa Buton dibangun dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Buton tahun 2022 yang mana anggarannya melekat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton dengan Kode RUP 34410909 senilai Rp 2.500.000.000 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan Nilai HPS Rp. 2.449.800.000,00 (Dua Miliyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Rupiah).

Sebanyak 22 Perusahan ikut mendaftar, namun hanya ada dua perusahaan yang memasukan penawaran, CV. Rizky Azka Pratama dengan nilai penawaran Rp. 2.173.000.000 dan CV. Rama Jaya Sakti, nilai penawaran Rp. 2.421.558.682,31. Menggunakan metode lelang Harga Terendah Sistem Gugur, paket tersebut dimenangkan penawar tertinggi, yakni CV. Rama Jaya Sakti. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles