SATULIS.COM BUTON TENGAH – Camat Mawasangka, Sahiruddin, dan Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI), La Saruji, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dinilai arogan karena melarang peletakan kotak amal saat pelaksanaan sholat IdulFitri 1444 H beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan koordinator pembangunan masjid Kuba, Kelurahan Watolo, La Ode Abdul Salam. Menurutnya, pelarangan itu dinilai sangat tidak masuk akal, bahkan terkesan semena-mena.
Apalagi, kata dia, peletakan kotak amal tidak mengganggu ketertiban dimasyarakat, terlebih para pengguna jalan.
“Saya kira sah-sah saja dapat ditempatkan dimana saja selama tidak ada aturan yang melarang. Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba kami dilarang, maksudnya apa?,” ucap La Ode, Rabu (26/04/2023) malam.
Selain dinilai mengada-ada, pemerintah Kecamatan dan PHBI dianggap membatasi orang untuk melakukan ibadah atau beramal.
“Jangan batasi dalam pengalangan dana untuk pembangunan masjid,” katanya.
Olehnya itu, ia meminta pihak Kecamatan untuk menggelar rapat dengan beberapa pengurus masjid yang ada di Kelurahan Watolo termaksud tokoh agama.
Ia mengancam, jika tidak dilakukan rapat dalam waktu dekat kedepannya sejumlah masjid akan menggelar sholat Id ditempat terpisah.
“Camat harus mengundang para panitia pembangunan masjid dan tokoh agama di dua kelurahan dalam waktu dekat ini yakni, tanggal 28 sampai tanggal 30 April. Jika tidak, kami dari Kelurahan Watolo akan mengadakan sholat Id sendiri kedepannya, karena tindakan yang dilakukan sudah berlebihan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PHBI, La Saruji, mengatakan pelarangan tersebut telah disepakati pengurus masjid di dua kelurahan (Watolo dan Mawasangka).
Lalu, sambung Saruji, ada surat pemberitahuan yang diketahui oleh Camat Mawasangka sebelumnya, bahwa semua masjid yang ada di dua Kelurahan dilarang untuk menempatkan kotak amal masjid saat pelaksanaan sholat Id.
“Surat pemberitahuan itu tahun lalu dan itu terlaksana semua. Saya pikir surat itu belum dicabut, maka tahun ini kami tidak keluarkan lagi, adapun hasil dari acara tersebut dibagikan di setiap masjid,” kata Saruji
Sebenarnya, PHBI telah berencana akan menggelar rapat dengan semua panitia pembangunan masjid sebelum hari lebaran. namun karena ada kendala, rapat akan digelar usai perayaan HUT Sultra.
Sementara uang hasil sumbangan (uang kasadu) saat IdulFitri, akan dilakukan perhitungan di masjid raya Mawasangka sebelum disebar kebeberapa masjid.
“Semua penggunaan anggaran yang dilakukan PHBI akan dipertanggungjawabkan dan disertai dengan bukti-bukti, intinya semua akan tranparansi dan terbuka semua,” ungkapnya.
Berikut petikan surat himbauan yang dikeluarkan Kecamatan terkait larangan penempatan kotak amal saat sholat Id tertanggal 3 Juli 2022.
“Semua masjid yang ada di kelurahan Mawasangka dan Watolo dilarang atau tidak dibenarkan untuk menempatkan kotak amal masjid dalam bentuk apapun dilokasi, lapangan, serta diperempatan jalan menuju menuju tempat pelaksanaan sholat IdulFitri dan IdulAdha,”. (Adm)
Penulis: Arwin
Editor : Gunardih Eshaya