SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam memperingati hari lingkungan hidup sedunia setiap tanggal 5 Juni, Pemkot Baubau melakukannya dengan kerja bakti dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Baubau seperti yang dilakukan pada Jumat pagi (9/6/2023).
Seluruh OPD sejak pagi hari sudah melakukan kerja bakti yang sudah dibagi dimana lokasi setiap OPD. Usai kerja bakti, kegiatan hari lingkungan hidup dilanjutkan dengan upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kota mara yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse membacakan sambutan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Dr Ir Sitti Nurbaya M.Sc dengan mengangkat tema Solusi Untuk Polusi Plastik (Solution to Plastic Pollution). Menurutnya, Polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.
Sesuatu yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 yang bertempat di Nairobi, Kenya. Sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Dikatakan, resolusi yang diadopsi tersebut disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di laut. Diproyeksikan perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum dengan target rampung di akhir tahun 2024.
Perjanjian yang mengikat tersebut, diharapkan akan mengakomodir beragam alternatif solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah plastik dari siklusnya. Hal itu antara lain dengan merancang produk dan material yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali, sampai pada mendorong kolaborasi internasional untuk memfasilitasi pemerataan akses teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama teknis dan keilmuan.
Lebih lanjut dijelaskan, resolusi plastik ini merupakan langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet ini yakni perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen dunia yang bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan plastik.
Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.
“Dinamika dan inisiatif di berbagai daerah melalui gerakan-gerakan untuk mengurangi sampah plastik pun terus tumbuh di tengah masyarakat. Ada proses dariperjalanan panjang untuk hal ini sejak 2015, yang didorong oleh para aktivis dan komunitas,”ujar Wali Kota Baubau menirukan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Ir Sitti Nurbaya, M.Sc