Sabtu, Oktober 26, 2024

Pemkot Baubau Gandeng Pengadilan Agama Gelar Sosialisasi Isbat Nikah

SATULIS.COM, BAUBAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Baubau menggelar sosialisasi isbat nikah guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri yang beragama islam yang selama ini pernikahannya belum tercatat.

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse memberikan apresiasi pada DP3A Kota Baubau dan Pengadilan Agama Kota Baubau yang sudah bekerja sama dalam pelaksanaan sosialisasi Isbat nikah. Pelaksanaan sosialisasi dan sidang isbat nikah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan salah satu kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan Kabupaten/Kota.

Dikatakan, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercacat, tentunya sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan masa yang akan datang.

Oleh karenanya, Pemkot Baubau dalam hal ini DP3A Kota Baubau  akan terus berupaya memberikan solusi, agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan pencegahan kekerasan terhadap anak dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi yakni membuat Kota Baubau menjadi Maju, Sejahtera dan Berbudaya.

“Tentunya, salah satu ukuran dari kesejahteraan itu adalah kehidupan dalam rumah tangga. Karena kalau rumah tangga sudah sejahtera dan itu diikuti oleh keluarga-keluarga yang lain maka Kota itu akan sejahtera. Salah satu hal yang paling menentukan kesejahteraan itu rupanya status perkawinan. Olehnya itu maka sekali lagi terima kasih DP3A telah menginisiasi program ini dan program ini sudah didiskusikan 3-4 tahunan. Berdasarkan kondisi dilapangan, masih banyak rupanya pasangan  yang sah pernikahannya tapi secara administrasi negara belum. Olehnya pada kesempatan kali ini saya berharap kepada Disdukcapil agar setelah mereka mendapatkan status resmi dengan sendirinya akan terjadi perubahan status kependudukan.  Dan mohon ditindaklanjuti pak, agar mereka bisa mendapatkan data kependudukan yang valid.”ujarnya.

Baca Juga :  Berantas Rabies, Dinas Pertanian Kota Baubau Eliminasi Anjing Liar

Ditambahkan, pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah ini juga merupakan bukti kehadiran dan komitmen pemerintah daerah, bersama dengan Pengadilan Agama, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. karena melalui kegiatan isbat nikah ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari pengadilan agama, akta nikah dari kantor urusan agama dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Kota Baubau.

Lebih lanjut dijelaskan, sesungguhnya banyak sekali yang melakukan permohonan. Namun Pengadilan Agama juga tidak gegabah untuk bisa mengabulkan permohonan itu, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga, ada 40 pasangan yang terdaftar namun yang lolos verifikasi ada 16 pasangan, 2 pasangan tidak hadir.

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak terkait, dapat melaksanakan dan mengikuti kegiatan sosialisasi dan sidang isbat nikah ini dengan baik, sehingga  hasilnya maksimal dan yang paling utama adanya upaya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sebagai konsekuensi dari pernikahan yang telah dilakukan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles