SATULIS.COM, BAUBAU – Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengungkapkan, produk rencana tata ruang seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang.
Hal itu ditegaskan Monianse saat membuka bimbingan teknis /sosialisasi implementasi berusaha berbasis resiko dengan tema kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) tahun anggaran 2023Â di aula hotel mira, Selasa (20/6/2023)
Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, kesesuaian KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaksanaan KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional, KKPR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, tapi fungsi lain dari KKPR adalah sebagai acuan untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan tanah yang akan digunakan dalam kegiatan usaha.
Dijelaskan, proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda. sebagai contoh penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha melalui konfirmasi KKPR diberikan apabila rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang sudah termuat di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta terintegrasi dengan sistem oss rba.
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse berharap kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dengan tema kesesuaian kegiatan KKPR dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, khususnya kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang real estate dan masyarakat Kota Baubau pada umumnya. (Adm)