SATULIS.COM, BUTON – Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari, M.Si. kembali mengingatkan isu perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu isu strategis saat ini.
“Kegiatan pada hari ini, adalah salah satu program strategis untuk memberikan informasi serta pemahaman tentang bagaimana pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak, sehingga dapat mengurangi kekerasan yang saat ini banyak terjadi di masyarakat,” ujar Pj. Bupati Buton saat menyampaikan arahan pada Pelatihan Manajemen dan Perlindungan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula SMK 2 Buton, Pasarwajo, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menurut Pj. Bupati Buton kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
“Mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, di samping terjadi di lingkungan publik atau di suatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran,” ujar Pj. Bupati Buton.
Pelaku kekerasan kata Sekwan DPRD Provinisi Sultra ini bukan hanya dari orang luar atau yang tidak dikenal, namun bisa juga berasal dari orang terdekat.
“Banyak lingkungan faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka disebabkan pula oleh faktor budaya karena kemiskinan dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak,” ungkapnya.
Dikatakannya perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang samabahkan dirampas hak keperdataannya, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak perceraiantuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan sebagaimana berbagai kita ketahui persoalan juga di anak membawa masyarakat, antara lain: persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya. untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan memerlukan layanan tentunya yang juga meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut,” ungkapnya.
Pj. Bupati juga pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.
“Satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya; menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan, perlindungan perempuan dan anak, bila diperlukan; dan melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada uptd pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Kepala BKD Sultra ini berharap agar satuan tugas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan perempuan dan anak. Layanan terhadap untuk menunjang pengetahuan dan ketrampilan satuan tugas penanganan masalah pemerintah perempuan kabupaten dan anak, buton maka melalui dinas pemberdayaan perempuan dan anak mengadakan pelatihan managemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi satgas perlindungan perempuan dan anak se-Kabupaten Buton yang kita laksanakan pada hari ini dalam pelatihan ini, para peserta nantinya akan dilatih dengan beberapa materi terkait undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak, mekanisme kerja satgas dalam penanganan permasalahan perempuan dan anak.
“Diharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat menjadi bekal bagi satgas agar optimal penanganan memberikan masalah perempuan dan anak di Kabupaten Buton. Besar harapan saya kirannya seluruh peserta kegiatan ini dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam mengikuti semua materi yang diberikanagar apa yang kita cita-citakan selama ini dapat tercapai dan terlaksana dengan baik,” harapnya.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Buton perwakilan dari Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Polres Buton. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 120 orang satgas dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Buton. (Adm)