SATULIS.COM, BAUBAU – Polemik aset antara Pemerintah Kabupaten Buton sebagai daerah induk dengan Kota Baubau sebagai salah satu daerah pemekarannya, turut menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan lembaga anti rasuh itu turun khusus untuk menuntaskan persoalan aset tersebut.
Koordinator wilayah VIII Korsupgah KPK, Aliansyah Malik Nasution mengatakan, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua pemerintah daerah.
“Harus saling komunikatif. Tadi khan udah, Bupati Buton dan wali Kota Baubau udah clear. Kita harus dudukkan,” katanya.
Satu hal yang paling penting, pihaknya ingin memastikan kedudukan aset tersebut terlebih dahulu. Bila semua sudah jelas maka selanjutnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Khan begini, kalau memang aset ini sudah jelas kedudukannya maka saya balikkan kepada mereka aja (Pemkab Buton,red). Aturannya seperti apa?, kalau memang harus diserahkan kepada Kota Baubau, mengapa sampai hari ini belum dilakukan,” katanya.
Berdasarkan data tim Korsupgah KPK, masih ada 100 item lebih aset yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Baubau.
“Saya sudah punya data ini. Lebih dari 100 item aset yang mau saya klarifikasi. Mudah-mudahan saya bisa ketemu dengan teman-teman di Buton semua. Mudah-mudahanlah satu persatu bisa kita klarifikasi dan identifikasi,” kata Adliansyah.
Terkait penyerahan aset, Bupati Buton, La Bakry mengungkapkan ada ada tata cara atau mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyerahan aset. Dia menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Buton telah memenuhi semua.
“Yang wajib kita sudah serahkan. Tahap pertama itu sekitar 52 ribu item yang kita serahkan dengan nilai hampir Rp 900 miliar. Tahap kedua sekitar 120 item baik gedung, bangunan maupun aset bergerak dengan nilai Rp 34 miliar,” katanya.
Kata dia, tidak ada aset Baubau yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buton. Olehnya tidak ada yang perlu dikembalikan.
“Tidak ada pengembalian, yang ada itu penyerahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang pembentukan daerah otonom baru maupun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara penyerahan aset. Tidak ada yang kita serobot kok, keliru itu,” pungkasnya. (adm)