Jumat, November 22, 2024

427 Kapling Tanah ‘Milik’ Pemkot Baubau Bermasalah. Wakatobi 326 Kapling

SATULIS.COM, BAUBAU – Selama tiga hari (26-28 Juli) berada di Kota Baubau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus beberapa persoalan. Salah satunya masalah kepemilikan tanah Pemkot Baubau yang sebagian besar tidak memiliki alas hak.

Korwil bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII, Edi Surianto mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah tanah yang di klaim Pemkot Baubau sebagai aset namun tidak memiliki sertifikat.

Dari total 626 kapling tanah yang di klaim Pemkot Baubau kata Edi, sebanyak 427 bidang tanah tidak memiliki sertifikat. Bahkan sekedar surat kepemilikan pun tidak punya. Dengan kata lain, jika merujuk alas hak kepemilikan, maka Pemkot Baubau hanya memiliki aset tanah sebanyak 199 kapling.

Demikian halnya Pemda Wakatobi. Dari 334 kapling tanah yang diklaim kepunyaan Pemda Waktobi, sebanyak 326 kapling tidak bersertifikat. Hanya delapan kapling yang memiliki alas hak, dalam hal ini sertifikat.

“Kejadian ini terjadi pada semua daerah di wilayah kepualauan Sultra. Hanya saya tidak tau jelas datanya untuk daerah lain. Baru itu yang saya peroleh,” kata Edi.

Edi menjelasnya, mayoritas Pemda mengaku tidak memiliki anggaran untuk mengurus sertifikat tanah. Alasan itu cukup mengelitik. Dia memandang, Pemda cukup punya waktu panjang untuk mengangarkan pengurusan sertifikat. Terlebih lagi persoalan tersebut telah terjadi selama puluhan tahun.

“Rata-rata alasanya dana. Tapi rasanya sih, kalau mereka serius mengangarkan, wong uda dari sepuluh, dua puluh tahun yang lalu. Kok masih alasan dana?” herannya.

Bahkan menurut KPK, ada beberapa aset Pemda yang telah dikuasai pihak ketiga. Untuk Kota Baubau, sedikitnya ada 14 kapling tanah milik Pemkot diklaim pihak ketiga. Mirisnya ada Sekolah Dasar (SD) yang saat ini tanahnya sedang digugat.

Baca Juga :  Korban Angin Puting Beliung di Wakatobi Dapat Bantuan

Dalam kasus pengadaan tanah, sejumlah mantan pejabat Pemkot Baubau di era Walikota Amirul Tamim telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Mereka diantaranya, mantan Kabag Pembangunan Sekot Baubau Armin, mantan Kasubag keuangan Sekot Baubau Harun Daeru. Pemkot Baubau mulai melakukan pengadaan tanah pada tahun 2004 hingga 2010. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles