Minggu, November 24, 2024

KPU Busel Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada Serentak 2024

SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (23/04/2024).

Ketua Divisi SDM KPU Kab.Buton Selatan, Syahril menuturkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 maka Komisi Pemilihan Umum Kab.Buton Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhikualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Adapun syarat untuk menjadi calon PPK Kecamatan, sebagai berikut:
A. Persyaratana. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi peserta sebagai berikut:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format suratpendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratanpada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Mempunyai Integritas yang Kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dab
  12. Sehat rohani.
Baca Juga :  MK Gelar Sidang Sengketa Pulau Kawia-Wia Enam November

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun) i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.*)

*) hanya bagi calon PPK/PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK/PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kab.Buton Selatan sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” kata Syahril.

Kelengkapan dokumen calon peserta dikirim melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Buton Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles