Kamis, November 21, 2024

KPU Baubau Santuni PPK dan PPS yang Sakit Saat Bertugas

SATULIS.COM, BAUBAU – Saat melakukan perhitungan suara pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, sejumlah PPK dan KPPS yang bertugas di Baubau mengalami sakit dan memerlukan perawatan medis. Dari data yang diperoleh, terdapat 14 petugas yang harus menjalani perawatan intensif rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.

Untuk membantu para petugas yang sedang sakit, KPUD Baubau memberikan santunan sebesar Rp 4 juta kepada para penerima yang sedang mendapat perawatan intensif rawat inap. Sedangkan para petugas yang menjalani perawatan rawat jalan menerima santunan sebesar Rp 2 juta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Supardi menuturkan pemberian santunan oleh pihaknya merupakan upaya yang dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para petugas dalam melaksanakan tugas selama perhelatan pemilu serentak 2024.

“Pentingnya memberikan bantuan kepada para petugas yang sakit sebagai bentuk perhatian dari lembaga penyelenggara pemilu terhadap kesejahteraan mereka. Diharapkan dengan adanya santunan ini, para petugas yang sedang sakit dapat pulih dengan cepat dan kembali beraktivitas seperti biasa. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para petugas yang sedang dalam proses pemulihan,” tuturnya.

Kata dia, ke 14 penerima santunan itu diantaranya, Erisa Hebit, Ani Soraya, Ni Ketut Suwinih, Yernia Iswanti. Wa Ode Meliana Lestari, Isnah Vitri Sari, Salim Nursalam.

“Selain itu pula, Wa Ode Endriani, Tri Ilvindi Ananda Arsa, Waode Rampah Zain H. Anggi Dwi Setyawati, Hasrita dan Monita. Kesemua penerima santunan langsung ditransferkan ke rekeningnya masing-masing ” tambahnya.

Pihaknya berharap agar para PPK dan KPPS penerima santunan untuk tidak kapok mengabdikan diri kepada negara. Apalagi, saat ini pihaknya telah kembali membuka penjaringan penerimaan PPK dan KPPS untuk perhelatan pemilukada 2024.

Baca Juga :  Perda APBD Perubahan Tahun 2022 Resmi Di Tetapkan

“Kalau bisa kalian daftar lagi untuk menjadi PPK ataupun PPS dihajatan Pemilukada 2024. Yang pasti untuk hajatan berikutnya tidak terlalu berat seperti Pemilu di 14 Februari silam, yang mana hanya terdapat 2 kertas suara yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Baubau periode 2024-2029,” tutupnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles