SATULIS.COM, BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, membuka pendaftaran untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung selama 3 hari dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
Pendaftaran paslon akan dilaksanakan/gelar di kantor KPUD Buton, Kecamatan Pasarwajo. Adapun sebagai berikut jadwal pendaftarannya :
1. Selasa dan Rabu, 27 – 28 Agustus 2024, pukul 08.000 – 16.00 WITA.
2. Kamis 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 23.59 WITA.
Adapun syarat minimal suara sah untuk pendaftaran berdasarkan keputusan KPUD Buton Nomor 449 tahun 2024, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 6.364 Suara.
Para pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain yaitu :
A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan NKRI
C. Minimal berusia 25 tahun dan memiliki pendidikan setara sekolah menengah atas.
D. Mampi secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
E. Tidak pernah terpidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih terkecuali untuk tindak pidana Politik.
F. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara.
G. Memiliki NPWP dan melaporkan pajak pribadi.
Jadi bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya diharuskan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPUD Buton. Namun permohonan ini harus dilengkapi dengan surat penunjukan admin dan petugas penghubung.
Untuk diketahui, informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPUD Buton menyediakan layanan Helpdesk yang berlokasi di kantor KPUD Buton. Atau informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui email kpubuton@gmail.com atau nomor telepon yang tersedia. (Adm)