Korban Dugaan Asusila Oknum Ajudan Cabul Bertambah

BAUBAU, SATULIS.COM – Jumlah korban dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang dilakukan salah satu oknum ajudan kepala daerah di wilayah Kepulauan Buton (Kepton) bertambah. Terungkap, sedikitnya dua perempuan diduga telah menjadi korban tindakan tidak pantas tersebut.

Salah satu korban yang baru angkat bicara, sebut saja Mawar, mengungkapkan pengalaman yang membuatnya mengalami trauma berat hingga kini. Ia mengaku tiba-tiba dihubungi melalui panggilan video oleh pelaku, dan saat panggilan terhubung, pelaku sudah dalam kondisi memperlihatkan alat kelaminnya.

“Saya kaget sekali, tiba-tiba dia VC dan pas saya angkat, dia sudah begitu. Saya langsung takut,” ujar korban, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di rumah pada malam hari. Dalam situasi tersebut, pelaku juga sempat mengajak korban untuk keluar, namun ditolak karena waktu sudah larut.

Korban menjelaskan, perkenalannya dengan pelaku bermula pada Agustus 2025 melalui TikTok. Hubungan komunikasi kemudian semakin intens sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Saat itu, korban mengaku sempat dipaksa memberikan nomor telepon hingga akhirnya memberikan kontak WhatsApp.

Memasuki bulan Ramadan, tindakan pelaku disebut semakin menjadi. Dalam salah satu panggilan video, pelaku kembali memperlihatkan alat kelaminnya dalam kondisi ereksi sambil meminta korban untuk membantunya.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa terus. Dia bilang saya egois,” ungkap korban.

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku langsung mengakhiri panggilan tersebut. Korban menegaskan hubungan mereka tidak pernah lebih dari sekadar kenal.

Akibat kejadian berulang itu, korban mengaku mengalami trauma yang sangat dalam, tekanan batin yang berat, serta rasa takut yang terus membayangi hingga sekarang.

“Saya benar-benar trauma. Sampai sekarang masih takut dan kepikiran terus,” katanya.

Korban juga menyebut pelaku pernah mengaku memiliki dorongan seksual tinggi dan tidak bisa menahan diri saat melihat perempuan. Tindakan tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali.

Baca Juga :  Dinilai Inprosedural, Bupati Buteng Harusnya Laporkan Sadli Secara Pribadi

Dalam setiap kejadian, korban memilih mematikan kamera, sementara pelaku tetap memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya.

Perbuatan pelaku tergolong dalam kategori pelecehan seksual berbasis digital atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau tindakan kekerasan seksual melalui teknologi.

Di Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) No. 12 Tahun 2022, UU ITE, dan KUHP. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles