Skandal Penanganan Kasus Pencurian Emas di Polres Baubau Masuk Komisi III DPR RI

BAUBAU, SATULIS.COM – Kasus pencurian emas yang menimpa Keluarga Ahmad Fadil Mainaka di Kota Baubau kini memasuki babak baru.

Korban resmi mengadukan penanganan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI, menyusul dugaan tidak optimalnya proses hukum serta indikasi pelanggaran serius oleh oknum aparat penegak hukum.

Dalam analisa hukum final yang disusun pelapor, disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/285/XII/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Padahal, kasus tersebut telah berjalan sejak 31 Desember 2025. Pelapor menilai, lambannya penanganan perkara tidak semata disebabkan oleh minimnya alat bukti, tetapi juga diduga akibat adanya cacat dalam proses penanganan sejak awal.

Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi internal Polda Sultra dan SP2HP yang diterima pelapor, ditemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Di antaranya, tidak adanya berita acara penerimaan barang bukti awal, berkurangnya satu item barang bukti berupa kalung perak, keterlambatan penyerahan rekaman CCTV kepada penyidik, dugaan masih adanya barang bukti emas di luar daerah yang belum diamankan.

Selain itu, Bidpropam Polda Sultra juga disebut telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah oknum anggota Satreskrim Polres Baubau.

Pelanggaran tersebut meliputi penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, dugaan penghilangan atau rekayasa barang bukti,
hingga permintaan uang kepada pelapor.

Salah satu poin yang menjadi sorotan serius adalah adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta kepada pelapor dengan dalih biaya operasional penelusuran ke Makassar.

Penanganan Dinilai Stagnan

Meski penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, pelapor menilai hal itu belum menunjukkan progres signifikan. Sebab, hingga kini perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Gelar Talent Pool Jabatan Administrator

Pelapor juga menilai alasan klasik seperti “belum cukup bukti” menjadi lemah, mengingat adanya temuan pelanggaran dari pengawasan internal Polri sendiri.

“Perkara ini bukan sekadar belum terang, tetapi berpotensi dibuat semakin tidak terang akibat penanganan yang bermasalah,” ungkap Fadil Mainaka.

Atas kondisi tersebut, pelapor meminta agar dilakukan langkah tegas, antara lain gelar perkara khusus, supervisi intensif atau pengambilalihan perkara oleh tingkat lebih tinggi, audit menyeluruh terhadap barang bukti, penelusuran sisa barang bukti yang belum diamankan.

Selain itu, pelapor juga mendesak agar oknum yang diduga terlibat diproses secara tegas, baik secara etik, disiplin, maupun pidana jika terbukti. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles