AMPHI Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparat di Kota Baubau

BAUBAU, SATULIS.com – Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) melaksanakan aksi demonstrasi di Kota Baubau, Selasa 2 Juni 2026. Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan (Jendlap) La Ode Saliadin, dengan Ardin Kepton sebagai Koordinator Lapangan I dan M. Abdi Hidayat sebagai Koordinator Lapangan II.

Demonstrasi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Baubau berinisial YH, yang diduga terkait persoalan absensi, potensi kerugian keuangan negara, serta penugasan di luar wilayah administrasi hukum Polres Baubau.

Aksi berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif tanpa adanya tindakan anarkis dari massa aksi maupun pihak keamanan.

Dalam aksi tersebut, AMPHI menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya meminta Kapolres Baubau untuk menunjukkan dan menjelaskan secara transparan Surat Perintah Tugas (SPRINT) milik oknum anggota berinisial (YH) yang diduga hingga saat ini diketahui masih bertugas di luar wilayah kerja Polres Baubau.

Meminta Kasi Profesi Propam dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota YH yang diduga menerima gaji tanpa melaksanakan tugas kedinasan secara efektif dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Meminta dilakukannya audit investigatif terhadap aspek administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan oknum tersebut guna memastikan tidak adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara.

Mendesak Polres Baubau untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap absensi, legalitas penugasan, serta dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas di luar wilayah hukum Polres Baubau tanpa dasar penugasan resmi.

Saat menerima massa aksi, Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H menyampaikan komitmennya untuk memberikan atensi terhadap laporan yang masuk serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Oknum Ajudan Kada Diduga Kirim Foto "Burungnya" ke Perempuan, Korban Alami Trauma

Setelah menyelesaikan agenda aksi di Polres Baubau, massa aksi melanjutkan kegiatan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danposal) Kota Baubau.

Dalam audiensi tersebut, AMPHI menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang melibatkan seorang anggota TNI AL berinisial A. Dugaan tersebut muncul berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas yang bersangkutan di kawasan pertambangan PT BBDM yang berlokasi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

AMPHI mempertanyakan legalitas keberadaan oknum tersebut di area pertambangan, termasuk kemungkinan adanya Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas pengawasan atau pengamanan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Danposal menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengawalan aktivitas pertambangan.

Penjelasan tersebut juga dibenarkan oleh oknum berinisial A, yang menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi hanya dalam rangka menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat serta melakukan kunjungan kepada rekan-rekannya yang bekerja di area tersebut.

Pihak yang bersangkutan juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan struktural maupun hubungan kerja dengan perusahaan PT BBDM. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles