SATULIS.COM, BAUBAU – Karena alasan sakit hati, seorang pria di Kabupaten Buton, inisial LS (37), tegah membakar rumah dan sepeda motor milik La Pokau.(79), orang tuanya sendiri. Hanya berselang empat hari, LS kembali membakar rumah saudaranya, La Sambia (47).
LS merupakan warga Dusun Walompo II, Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik didampingi Kasat Reskrimnya, Iptu Najamuddin memaparkan, aksi ‘gila’ LS dilakukan pada Selasa, Rabu dan Sabtu (16,17,20/7/2019). Aksi itu sangat meresahkan warga sekitar. Terlebih lagi LS berpura-pura tidak tau menahu dihadapan kerabatnya.
“Modus operandi pelaku LS menyimpan rasa dendam dan sakit hati serta jengkel kepada korban La Sambia yang sebenarnya kakak kandung pelaku sendiri. Kemudian Wa Ndori kakak Kandungnya juga, serta La Pokou adalah orang tua kandungnya,” ujar dia saat menggelar jumpa pers di Mapolres Buton, Senin (22/7/2019).
Lebih lanjut kata Andi Herman, LS diduga melakukan pembakaran rumah milik La Sambia (47) pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 24.00 Wita. Kemudian membakar sepeda motor yang selama ini di gunakan kakaknya, Wa Ndori (42) pada Rabu (17/7/2019) sekira pukul 02.30 Wita.
“Terduga LS diamankan Polres Buton usai membakar rumah milik orang tuanya pada Sabtu, 20 Juli 2019 lalu,” jelasnya.
Kronologis kejadian bermula pada Selasa (16/7/2019). Saat itu LS yang sudah berniat ingin membakar rumah para korban, lebih dulu menarget rumah La Sambia. Sekira pukul 24.00 Wita, dengan membawa botol plastik berisi minyak tanah, LS berjalan menuju rumah La Sambia yang hanya berjarak 5 meter dari rumahnya.
“LS menyiram minyak tanah pada gorden dan kemudian membakarnya. Usai itu, Pelaku berlari menuju kediamannya lalu berpura-pura tidur,” jelas Andi Herman.
Selanjutnya pada hari Rabu (17/7/2019) sekira pukul 02.30 Wita, LS kembali beraksi, pelaku menuju ke rumah saudaranya yang lain, Wa Ndori. Di TKP, pelaku melihat motor korban terparkir di bawah kolong rumah, langsung menyiramkan minyak tanah dan membakar motor tersebut.
Kemudian pada Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 18.30 Wita. LS juga membakar bagian dapur rumah orang tuanya yang berada tepat disamping rumahnya sendiri.
“Dapur disiram bensin kemudian menyalakan korek api sehingga rumah La Pokau terbakar. LS kemudian berpura-pura lari kejalan meminta bantuan. Bertindak seolah-olah bukan dia yang melakukan pembakaran,” papar Andi Herman.
Guna melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran itu, LS dibawa ke Mapolres Buton untuk di mintai keterangan sabagai saksi. Hal itu karena LS adalah orang pertama yang melihat kejadian itu. Dari pemeriksaan itulah, terungkap jika sebenarnya LS adalah dalang dari semua aksi pembakaran itu.
Berdasarkan keterangan LS, pimicu kekesalannya muncul pada tahun 2007 lalu. Saat itu para korban menyetujui pembelian rumah milik Wa Dila yang tempati LS. Wa Dila tidak lain adalah adik kandung LS.
Namun pada tahun 2016, Wa Dila bersama suaminya, La Kuaria ingin mengambil kembali rumah yang telah dijualnya dan mengembalikan harga pembelian rumah sebanyak Rp.8.500.000.
“Jadi LS meminta pertimbangan dan dukungan kepada orang tua dan saudaranya untuk tetap mempertahankan rumah itu. Tapi tidak mendapat dukungan. Disitulah muncul rasa sakit hati dan dendam kepada para korban,” papar Andi Herman.
Atas perbuatannya, LS dijerat pasal 187 ke-1 e KUH Pidana dengan ancam 12 tahun kurungan. (Adm)