Pandangan Praktisi Hukum Soal Penetapan Tersangka Yory Yusran

SATULIS.COM, BAUBAU – Sengketa kepemilikan saham PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), perusahaan tambang nikel di Pulau Buton, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 September 2026. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.

Advokat dan praktisi hukum, Syarifuddin, S.H., M.H., menilai langkah Bareskrim tersebut penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola korporasi, khususnya di sektor sumber daya alam. Inti penyidikan Bareskrim mengarah pada *Akta No. 6 dan 7 tanggal 17 April 2017* serta risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa / RUPS-LB PT BBDM.

Penyidik menduga ada manipulasi penandatanganan dan keterangan palsu di hadapan notaris terkait pengalihan saham perusahaan.

“Penetapan ini bukan sekadar babak baru sengketa PT BBDM. Ini peringatan keras. Praktik merekayasa RUPS-LB atau memalsukan klaim pengalihan saham lewat akta autentik adalah kejahatan serius yang merusak iklim investasi,” ujar *Syarifuddin, S.H., M.H.*, advokat dan praktisi hukum, kepada media, Selasa 8 September 2026.

Dikatakan, secara hukum perdata, bila terbukti ada unsur pidana dalam akta tersebut, maka seluruh perbuatan hukum turunannya termasuk pengalihan saham dinyatakan *batal demi hukum* _nietig van rechtswege_.

Dampaknya langsung ke hulu. *Ditjen Minerba ESDM telah membekukan Izin Usaha Pertambangan / IUP PT BBDM* atas dasar rekomendasi Dittipidter Bareskrim. Negara menegaskan tidak akan ada aktivitas tambang berjalan di atas dokumen yang bermasalah secara hukum.

Baca Juga :  Wali Kota Baubau Lantik Perpanjangan Kedua Pj Sekda Munawar

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan rangkaian putusan pengadilan perdata sebelumnya. Mulai dari *Putusan PN Sidoarjo No. 157/Pdt.G/2017/PN.SDA* hingga *Putusan MA No. 2942 K/Pdt/2019* yang telah menyoroti keabsahan kepemilikan aset perseroan.

Menurutnya, saat ini Bareskrim tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan melengkapi pemberkasan perkara. Jika berkas dinyatakan lengkap / P21, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Bagi praktisi hukum, kasus PT BBDM menjadi preseden penting. Negara dinilai mulai menutup celah eksploitasi sumber daya alam yang menggunakan dasar akta korporasi cacat hukum.

“Ini momentum untuk memastikan tata kelola korporasi di sektor tambang berjalan bersih dan transparan,” tutup Syarifuddin,SH.,MH (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles