Gila! Oknum Guru di Baubau Sebar Video Asusila Pornografi Teman Wanitanya

SATULIS.COM, BAUBAU – Dunia pendidikan Kota Baubau dibuat geger menyusul ulah oknum guru di salah satu SMA berinisial AR. AR diduga membuat dan menyebarkan video asusila pornografi teman wanita nya.

Kepada media ini, Bunga (Samaran) mengatakan, Sabtu pagi (29/08/2026), pelaku yang juga pernah menjabat sebagai Panitai Pemungutan Suara (PPS) datang ke kamar kostnya. Saat itu korban mengaku sedang tidur dalam keadaan telanjang, tidak menggunakan pakaian.

“Sebenarnya bukan kamar sih, karena ada beberapa ruangan. Ada ruang tamu, ruang tengah, dapur dan kamar tidur. Memang malamnya kita (Pelaku dan Korban) sempat ketemu dan janjian, dia (Pelaku) mau kerumah bikin acara makan sinonggi. Malam itu saya pesan kalau datang, ketok pintu dulu. Tapi dia (Pelaku) langsung masuk,” beber Bunga.

“Mungkin karena dia lihat saya tidur telanjang, langsung dia video. Saya tidak tau juga bagaimana caranya dia video karena saya masih tidur,” tambah Bunga.

Lebih lanjut Bunga mengatakan, malam setelah kejadian, dia dan kawannya nongkrong di lapangan merdeka. Oleh pelaku, tiba-tiba Korban dikirimi video telanjang nya saat masih tertidur lelap. Saat itulah korban baru tau kalau dirinya telah divideo oleh pelaku saat sedang tertidur.

Menurut korban, selain mengirim video kepada dirinya, pelaku juga mengirim dan memperlihatkan video tersebut kepada rekan-rekan kerjanya. “Saya kaget diberitahu sama rekan kerja kalau ada video telanjang ku,” jelas korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengaku malu dan terinjak harkat serta martabatnya. Sampai dengan berita ini dirilis, AR yang dikonfirmasi via handphonenya, belum memberikan respon.

Diketahui Perbuatan AR yang membuat dan menyebarkan konten pornografi, melanggar UU No. 44 Tahun 2008, pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama. 12 tahun, atau denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Baca Juga :  Dinilai Inprosedural, Bupati Buteng Harusnya Laporkan Sadli Secara Pribadi

Juga Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE), yakni Pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) dengan ancama pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pun UU TPKS (No. 12 Tahun 2022): Jika penyebaran konten intim atau seksual dilakukan tanpa persetujuan korban, pelaku juga dapat dijerat sebagai pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Selain sanksi pidana, Sanksi etik juga menunggu AR. Oknum guru yang membuat dan menyebarkan konten pornografi secara langsung melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Guru Indonesia, nilai moral, serta hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Profesi guru menuntut integritas moral tertinggi karena berfungsi sebagai teladan (role model) bagi peserta didik dan masyarakat.

Perbuatan AR masuk dalam kategori pelanggaran berat, ini diproses melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) atau organisasi profesi terkait (seperti PGRI), serta kedinasan terkait:

• Rekomendasi Pemecatan Secara Tidak Hormat: Kehilangan status keanggotaan profesi guru secara permanen.

• Sanksi Kepegawaian (PNS/ASN atau Yayasan): Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS atau aturan yayasan, oknum tersebut dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai guru karena melakukan perbuatan tercela yang merusak integritas lembaga pendidikan.

• Pencabutan Sertifikasi: Hak tunjangan profesi dan sertifikasi pendidik akan dicabut sepenuhnya. (Adm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles