SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74, sebanyak 338 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Baubau mendapat remisi. Tujuh napi diantaranya langsung bebas murni.
Kalapas Kelas IIA Baubau, Wahyu Prasetya mengatakan, remisi diberikan kepada para napi yang berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama menjalani hukumannya dilapas Baubau.
Dikatakan Wahyu Prasetya, remisi terbagi atas dua kategori, yakni remisi umum I dan remisi umum II. Untuk remisi umum I, mendapat potongan masa tahanan mulai 1 sampai 6 bulan sebanyak 331 napi.
Sedang remisi umum II yaitu mereka yang bebas murni, sebanyak 7 napi.
“Yang dapat remisi satu bulan, sebanyak 124 orang, potongan pidana dua bulan sebnayak 51 orang, potongan pidana tiga bulan sebanyak 70 orang, potongan pidana empat bulan 62 orang, potongan pidana lima bulan 24 orang dan potongan pidana enam bulan sebanyak lima orang,” jelas Wahyu.
Wahyu memaparkan, pemberian remisi bukan semata-mata hadiah atau anugrah dari pemerintah, melainkan merupakan fungsi dari pembinaan remisi narapidana selama di Lapas.
Kepada tujuh narapidana yang bebas murni, Wahyu berharap agar langsung kembali berkumpul dengan keluarga untuk kemudian menjalani hidup dengan baik dan normal. Tentunya dengan harapan tidak kembali lagi ke Lapas. (Adm)