SATULIS.COM, WAKATOBI – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktifitas mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Golden Prima Wakatobi terus meresahkan warga desa Sombu dan masyarakat sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi beroperasinya perusahaan.
Sebelumnya, warga sekitar mengeluh diserang batuk dan flu diduga disebabkan asap AMP PT Golden yang menyebar ke pemukiman.
Untuk memastikan hal itu, pihak dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi turun memantau langsung ke lokasi perusahaan pada 23 agustus lalu. Hasilnya, ditemukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) cemari lingkungan area perusahaan, dibuang begitu saja ditanah galian sekitar.
Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Secara sederhana, Limbah B3 adalah limbah yang dapat merusak kelangsungan hidup manusia beserta makhluk hidup lainnya.
“Limbahnya tidak bisa dibuang begitu saja, mereka harus tampung semua limbahnya di drum, kemudian diangkut oleh perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan limbah. Jangan main buang begitu saja, karena mencemari lingkungan,” ungkap Kepala DLH Wakatobi, Jaemuna, Rabu (28/8) kemarin.
Tak hanya itu, DLH juga mendapati sejumlah aktifitas PT Golden tidak sesuai dokumen izin. Corong mesin AMP tidak sesuai standar sehingga mengeluarkan asap hitam pekat.
“Ada beberapa aktivitas mereka tidak sesuai dengan izin yang ada. Tim kami temukan corong asap mesinnya tidak sesuai standar. Penyaring (filter) asap dalam corongnya kemungkinan tidak banyak sehingga asap yang dihasilkan hitam pekat,” jelasnya.
Menindaklanjuti hasil pantauannya, DLH mengeluarkan sejumlah rekomendasi ke pihak PT Golden Prima. Diantaranya, mengganti cerong mesin AMP sesuai standar agar tidak mengakibatkan polusi di daerah sekitar serta meminta pihak perusahaan segera mengurus izin penampungan limbah dan membuat MoU pengangkutan dan pengelolaan limbahnya bersama pihak ketiga.
Untuk mengurangi polusi udara, DLH juga merekomendasikan agar dalam melakukan aktivitas, pihak perusahaan terlebih dahulu menyiram area sekitar perusahaan menggunakan air untuk mengurangi debu dari aktivitas mobil dan alat berat di area itu.
“Apa bila pihak perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka kami akan mengambil langkah tegas,” terangnya. (Adm)
Peliput : Nuriaman