SATULIS.COM, BAUBAU – Meski telah menetapkan MA (inisial) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buteng tahun 2015, namun polres Baubau terkesan tidak ‘PD’ (Percaya diri) untuk menahan mantan PJ Bupati Buteng itu.
“Belum, masih lama penahanannya. Biasanya P21 baru kita tahan,” tutur Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, ditemui di Polres Baubau, Sabtu 31 Agustus 2019.
Pertimbangannya, kata dia, MA belum ditahan karena proses penyidikan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) memakan banyak waktu. Selain itu, status MA sudah sangat jelas (tersangka).
“Kalau kita tahan sekarang itu, khawatirnya masa penahanannya habis. Makanya, kalau kita tangani kasus Tipikor, jelang atau sudah P21 baru kita tahan tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang ditetapkan sebanyak dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain
“Tergantung petunjuk jaksa kalau mungkin dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Nanti kita lihat apa yang kurang dari petunjuk jaksa itu,” tutur Arron.
Perwira tiga balak dipundak ini menambahkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng 2015 tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
“Baru SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kita kirim. Tapi SPDP-nya ada yang kita perbaiki karena ada perubahan nomenklatur di Kejari Buton. Mudah-mudahan, akhir September berkasnya kita serahkan ke Kejari,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), MA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng 2015.
MA ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sultra 3 Juli 2019, sesuai dengan alat bukti keterangan saksi 67 Kades, 67 bendahara desa, pihak swasta dan pejabat Pemkab Buteng yang mengetahui peristiwa tersebut.
Termasuk, saksi ahli dari BPKP serta adanya barang bukti yang dikumpulkan penyidik yang sudah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP tentang kecukupan alat bukti.
Selain MA, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YA yang merupakan pelaksana Bimtek dan pengadaan software P3SDM.
Akibat perbuatannya, MA dan YA disangka dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dengan pidana penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. (Adm)