SATULIS.COM, BAUBAU – Proyek pembangunan titik labuh kapal Yacht senilai RP 592.956.000 oleh Dinas Pariwisata Kota Baubau yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di sorot.
Akun Facebook (FB) atasnama La ode Muhammad Isa yang menyoal. Dalam unggahannya, La Ode Muhammad Isa menulis, Walikota Baubau sepatutnya memberikan sangsi kepada kepala Dinas Pariwisata Kota Baubau atas Dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang RT/RW Kota Baubau.
Unggahan itu lantas mendapat respon beragam dari warga net. Tercatat 35 komentar, 40 like dan dua kali dibagikan. Pada akhir komentarnya, La Ode Muhammad Isa meminta agar Kadis Pariwisata Kota Baubau di nonjob.
//Tidak bijaksana kalau langsung sanhsi kadis….
Negeri ini penuh kebijaksanaan…..sesuai sila ke empat pancasila……
Kalau bermasalah, hentikan sementara proyek itu, kemudian pak jaksa turun mencari siapa yang salah…..
Vonisnya di pengadilan…..// tulis akun Fb Yasrun Buton.
//Kalau proyeknya begini harusnya bukan UKL UPL ini wajib AMDAL karena melakukan reklamasi// timpal akun Fb Saharuddin Indo.
Belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau atas unggahan tersebut. (Adm)