SATULIS.COM, BAUBAU – Ditengah rasa pesimis banyak pihak terkait perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), mantan bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menunjukkan rasa optimisnya. Bahkan Umar Samiun berkeyakinan jika Provinsi Kepton akan segera terwujud ditahun 2020.
Dalam catatan tangannya yang diterima Satulis.com, Umar Samiun mengatakan, strategi pemekaran tidak lagi bersifat langsung sebagaimana halnya Buteng dan Busel. Begitu mendapat persetujuan, langsung diberi otonomi penuh.
Menurut Umar Samiun, berdasarkan kesepakatan triparti antara eksekutif, legislatif dan DPD RI, ada dua poin penting.
Pertama, istilah moratirum oleh pemerintah tidak dipakai lagi dan kini menggunakan istilah penundaan sementara. Poin kedua, prioritas pemekaran dilakukan dengan cara seleksi ketat, yaitu daerah yang beririsan dengan perbatasan negara lain dan kedua berbasis kepulauan.
Pria yang dikenal getol dalam memperjuangkan percepatan pemekaran provinsi Kepton ini menambahkan, saat ini proses pemekaran didahului penetapan Peraturan Pemerintah (PP) untuk dipersiapkan menjadi daerah otonomi baru.
Jangka waktu pengujiannya dilakukan maksimal selama 5 thn. Selama prepare (persiapan) itu, gubernur, bupati dan walikota calon DOB, sudah diturunkan sesuai tingkatkatannya. Hanya saja anggota DPRD nya belum ada.
Selama menjadi calon DOB, alas/legalitasnya adalah Peraturan Pemerintah (PP), setelah dianggap layak baru kemudian PP tersebut di tetapkan menjadi daerah otonomi Penuh.
Umar Samiun mencontohkan kota administratatif (Kotif) Baubau dan Kotif Kendari. Begitu dinyatakan layak, barulah statusnya dinaikan menjadi Kota madiya Baubau dan Kendari.
Lebih lanjut Umar Samiun memaparkan, pada tanggal 18 oktober 2018, atas desakan daerah-daerah pemekaran dan ditjen Otda serta KSP, dan hasil rakor tersebut dilaporkan kepada presiden.
Adapun hasil rakornya yaitu RPP tentang penataan daerah telah selesai diharmonisasi. Kemudian RPP desatarda secara penormaan (batang tubuh) sudah selesai diharmonisasi. Berikutnya lampiran desatarda (perkiraan pemekaran daerah sampai dengan 2025) belum disepakati estimasi jumlah DOB dengan DPR RI dan DPD RI. Serta RPP tentang desatarda telah dikonsultasikan pemerintah melalui RDP dan Rapim dengan DPR RI sebanyak enam kali dan dengan DPD RI sebanya lima kali.
Umar Samiun juga menjelaskan bahwa belum adanya kesepatan antara DPR RI dan DPD RI adalah yaitu mencakup keseluruhan calon DOB sisa tahun sebelumnya sebanyak 173 (Didominasi pengusulan pemekaran Kabupaten dan Kota) calon DOB.
Dari jumlah tersebut, disepakati oleh triparti berdasarkan masih banyaknya lagi daerah usulan baru dari 173 tersebut, maka perlu penambahan dengan pola terbatas.
Untuk itu, Umar Samiun memberi gambaran penambahan Provinsi. Jumlah Prov saat ini sebanyak 34 Provinsi. Pemerintah dan DPD RI sepakat, penambahannya sebanyak 16 calon DOB (Kepton masuk di dalamnya), sehingga jumlah provinsi di Indonesia sampai dengan tahun 2025 berjumlah 50 provinsi. Setelah itu mencabut UU tentang pemekararan daerah baru.
Namun kata Umar Samiun, DPR RI tidak sepakat, dan mengusulkan calon DOB sebanyak 23, (termaksud Kepton didalamnya). Sehingga jumlah provinsi di Indonesia sampai dengan tahun 2025 sebanyak 57 provinsi, dan setelah itu UU tentang pemekaran dicabut.
“Karena tidaknya adanya kesepakatan itu, maka rapat dinyatakan akan dilakukan setelah pileg dan pilpres,” papar Umar Samiun.
Pertanyaannya adalah, apakah Kepton akan terealisasi atau sebatas khayalan, impian dan cita-cita saja?
Umar Samiun menegaskan, Sekber sudah bekerja kurang lebih 5 tahun, tentu dengan segala daya dan upaya yang dimiliki dan dibantu masyarakat secara keseluruhan.
Seluruh persyaratan Kepton telah dipenuhi, bahkan jauh lebih sempurnah dari calon DOB lain. Yang dilakukan saat ini hanyalah perbaikan-perbaikan kecil dan juga telah dikonsultasikan oleh gubernur yang memang bekerja penuh demi terwujudnya kepton.
Khusus pemekaran wilayah sulawesi, Kepton hanya bersaing dengan Bulamongondo Raya. Perkembangannya, Kepton jauh meninggalkan Bulamongondo Raya.
“Insya Allah, atas dukungan masyarakat sejazirah eks kesultan buton dan Ridho Allah SWT, Kepton dapat kita realisasikan pada tahun 2020,” tegas Umar Samiun.
Umar Samiun kembali menegaskan, Kesultanan Buton bergabung dalam NKRI didasari dengan keihklasan dan tanpa syarat. Tidak pernah ‘batuk’ sebagimana Aceh dan Papua.
“Bukannya tidak bisa, kita hanya ingin agar pemerintah menghargai eks kesultanan Buton sebagai sebuah Provinsi dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Umar Samiun. (Adm)