SATULIS, BAUBAU – Proyek pembangunan titik labuh kapal yacth menuia polemik. Tidak mau ikut terseret dalam kasus itu, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau membuka peluang menghentikan pendampingan proyek itu.
Selain di duga tidak mengantongi AMDAL, proyek garapan CV Kainawa Wolio dianggap menabrak Perda Kota Baubau nomor 4 tahun 2014 tentang rencana tata ruang serta UU nomor 23 tahun 2014. Kian ironis karena proyek senilai Rp 592.596.000 sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dokumennya sementara kita kaji. Kami akan panggil dinas PU dan Pariwisata. Kita (Kejari Baubau) bisa saja tarik diri. Jangan menjadikan TP4D ini sebagai bamper,” ungkap Ketua TP4D, Ruslan dikonfirmasi di kompleks Kejari Baubau, Rabu (11/9/2019).
Kasi Intel Kejari Baubau ini menegaskan, pihaknya mendampingi proyek itu saat sudah pelaksanaan fisik. Pada dasarnya, pendampingan ini agar pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan selesai tepat waktu.
“TP4D ini bukan tameng untuk berlindung dari pelangggaran hukum. Kami tidak mungkin melanjutkan pendampingan terhadap proyek yang bermasalah,” ujarnya.
Ia membeberkan, pihaknya juga sudah meminta penjelasan terkait titik pembangunan dermaga yacth tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Baubau pun membenarkan lokasi itu merupakan jalur bypass kedepan.
“Menurut PUPR rencana pembangunan bypass dari Lakologou, pelabuhan Ferry sampai Bandara ini melintasi lokasi itu. Dinas Pariwisata juga mengatakan dermaga itu flexibel, bisa dipindahkan,” jelasnya.
Menurut dia, laporan sebulan lalu, progres proyek tersebut sudah 40 persen. “Kontrak pelaksanaan pekerjaan itu sampai 15 November 2019,” tambah Ruslan. (Adm)