Sabtu, Oktober 26, 2024

Dishub Baubau Kantongi Sertifikat Akreditasi C PKB

SATULIS.COM, BAUBAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau akhirnya mendapat legitimasi untuk menerbitkan buku KIR angkutan umum baik penumpang maupun barang. Sarana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dishub Baubau telah mendapatkan sertifikat akreditasi C dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sertifikat C PKB tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse di Kendari, Jumat (25/9) pekan lalu. Hebatnya lagi, dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya Kota Baubau yang mendapat sertifikasi uji kelaikan kendaraan bermotor ini.

“Saya mengapresiasi pencapaian kerja Dinas Perhubungan ini. Semoga ini semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengujian kendaraan bermotor di wilayah Sultra pada umumnya dan Kota Baubau pada khususnya,” ungkap Monianse, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub Baubau, Amiruddin mengatakan, atas pencapaian sertifikat akreditasi C ini, maka pihaknya sudah bisa melakukan PKB. Angkutan umum yang lolos pengujian, maka akan diberikan buku KIR.

“Jadi, kita satu-satunya daerah di Sultra yang mendapat pengakuan untuk melakukan PKB. Angkutan umum dari daerah bisa melakukan PKB disini, tapi harus ada rekomendasi dari Dishub daerah asalnya,” terang Amiruddin dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin.

Dia menegaskan, sesuai aturan, setiap angkutan umum diwajibkan untuk melakukan uji kelaikan secara berkala dibuktikan dengan KIR. Pengujian kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Pengujian ini juga bertujuan agar kendaraan memenuhi standar keselamatan bagi penumpang dan pengemudi itu sendiri. Jadi, dalam waktu dekat ini, kami akan mulai intens melakukan pengawasan angkutan umum.

Di tempat yang sama, Kasi Pengujian Sarana Dishub Baubau, Khairunnisa menerangkan, pihaknya berencana kembali menambah alat PKB pada tahun 2020 mendatang. Targetnya, untuk menaikkan grade akreditasi ke B.

Baca Juga :  HKN, Wawali Baubau Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

“Karena akreditasi C kita ini hanya berlaku sampai 27 Agustus 2021. Kalau tidak di upgrade selama dua tahun, maka sarana PKB kita bisa ditutup oleh Kemenhub,” ulas Khairunnisa.

Adapun tarif PKB untuk pengurusan uji berkala pertama bervariasi berdasarkan tipe kendaraan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedangkan, uji berkala lanjutan lebih murah yaitu antara Rp 60 ribu hingga Rp 150 ribu. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles