Batauga, SATULIS – Sejak dinyatakan hilang pada Minggu pagi, 16 September di halaman kantor UPTD KPH Unit III La kompa, dua barang bukti truk berisi ratusan kubik kayu sonokeling yang dibawah kabur, hingga kini tidak ditemukan keberadaannya.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman yang dikonfirmasi terkait menghilangnya dua truk barang bukti berisi kayu, terkesan lepas tangan dan tidak mau tau. “Tanya ke kph krn mrk yg tangani,”. “Barang bukti kan di kph, dan hilangnya di kph,” jelas Andi Herman via pesan WhatsApp nya.
Saat ditanya jika kasus penangkapan kayu dan hilangnya barang bukti dua truk berisikan ratusan kubik kayu adalah dua kasus terpisah, Andi Herman enggan berkomentar banyak. “Sampai saat ini kami dari polres blm pnh terima laporan ttg adanya brg bukti yg hilang,” Singkat Andi Herman.
Seperti dilansir dari Sultra1news.com, Kepala KPHP (Kesatuan Pengamanan Hutan Kawasan Produksi) unit III, Lamberi S Hut Msi, diduga ikut berkonspirasi meloloskan barang bukti truk.
Kepala Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan (Kabid PPH) Dr Yasir Syam SP MP, mengatakan kasus tiga penagkapan Truk yang muatan ratusan batang kayu sonokeling, pihaknya sudah menurunkan penyidik untuk melakukan penyelidikan.
“Sesuai dengan laporan memang ada dua kendaraan yang di amankan KPH dipolsek, dan ada satu yang oleh KPH wakonti di Baubau. Dan penyidik saya baru kembali kemarin sore, setibanya langsung melaporkan hasilnya tidakan-tindakan yang telah dilakukan kesana,” ungkapnya.
Terkait hilangnya barang bukti dua truk berisi ratusan  kubik kayu, pihaknya tidak mau berandai-andai. “Namun faktanya barang bukti hilang, dan itu bukan atas perintah Kadis Provinsi ataupun dibidang perlindungan dan itu memang dalam penaganan KPH. Kita tidak tau hilangnya ini seperti apa ini,” ungkapnya.
Adapun pengakuan pihak yang mengaku pemilik kayu tersebut, ditegaskanya jikalau seperti itu bukan atas dasar perintah ataupun petunjuk dari pihaknya.
“Kalau sudah seperti itu bahasanya, saya tidak akan membenarkan. Tapi yang jelas ini bukan petunjuk dan bukan perintah kami,” ujurnya.
Begitupun pihaknya tetap akan melakukan langkah, baik langkah internal ataupun external. Bagaimana nantinya akan meminta laporan dari KPH terkait alasanya sehingga bisa sampai dilepaskan.
“Jadi dari semua pihak-pihak ini agar bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukan. Langkah kedepanya kita lihatlah nanti,” pungkasnya.
Dalam hal melaporkan kepada pihak berwajib untuk menerbitkan DPO. Menurutnya masih terlalu untuk mengambil kesimpulan dikarnakan kasus ini belum masuk tahap penyidikan dan baru tahap penyelidikan didalam pengamanan barang bukti tersebut.
Namun ditambahkanya, Sesuai ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 50 dan sanksi pidananya dalam pasal 78Â UU No 41 / 1999 tentang kehutanan di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00(lima milyar rupiah). Bahwa ileggal loging adalah suatu hal yang merusak lingkungan dan perlu ditindak hukum, dengan ancaman hukuman pidana.
“Siapapun dia akan kita tindaki secara hukum jika itu terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, KPH Lakompa, Lamberi saat dihubungi wartawan via telepon selulernya tak pernah memberikan respon dan tak mau menerima panggilan beberapa wartawan yang hendak konfirmasi terkait kasus tersebut. (Adm)