Kamis, Desember 26, 2024

SK Pimpinan Definitif DPRD Baubau Minus Gerindra

SATULIS.COM, BAUBAU –  Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya, dewan harus segera dipimpin oleh pimpinan definitif. Untuk DPRD Baubau dengan jumlah 25 kursi, akan dipimpin tiga unsur pimpinan, terdiri dari satu orang ketua dan dua wakil ketua.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman mengatakan, jabatan ketua menjadi hak partai Golkar, sedangkan Wakil ketua 1 milik PAN dan Wakil ketua II milik Gerindra.

“SK Pimpinan sementara berbeda dengan SK pimpinan definitif. Untuk pimpinan sementara biasanya cukup dari DPW atau Provinsi. Kalau pimpinan definitif, harus SK dari pusat,” terang Yaya, Rabu (9/10/2019) digedung DPRD Kota Baubau.

Menurut Yaya, saat ini sudah ada dua SK pimpinan definitif DPRD Kota Baubau yang masuk di sekretariat dewan, masing-masing Golkar sebagai ketua dan PAN wakil ketua I.

“Untuk SK pimpinan definitif baru dua yang masuk, Golkar dan PAN. Untuk Gerindra sampai saat ini belum ada,” papar Yaya.

Yaya menambahkan, anggota dewan berharap agar pimpinan definitif segera ditetapkan. Terlebih lagi tugas dan kewenangan pimpinan sementara sangat terbatas.

“Fraksi sudah terbentuk dan disepakati sebanyak lima fraksi. Jumlah minimal anggota fraksi sebanyak jumlah komisi. Untuk DPRD Baubau ada tiga komisi. Kalau untuk pembahasan Tata tertip (Tatip) saya rasa masih bisa menggunakan Tatip yang lama, karena itu juga baru dibuat dan belum ada regulasi baru yang mengatur soal Tatip dewan,” kata Yaya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Baubau, Roslina Rahim memaparkan, ada tiga tugas pokok pimpinan sementara yang harus dituntaskan, yakni, membentuk fraksi-fraksi, merancang dan membahas Tata Tertib (Tartib) DPRD, serta mengumumkan calon pimpinan definitif.

“Kita berharap pimpinan definitif segera ditetapkan. Setelah pimpinan DPRD definitif telah ditentukan, kemudian tugas jangka pedek pimpinan DPRD yang harus diselesaikan adalah pembentukan alat kelengkapan mulai dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan dan pembentukan komisi-komisi,” tutup Roslina Rahim. (Adm)

Baca Juga :  Bersama Dandim, Kapolres Baubau Bagi Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles