SATULIS.COM, KENDARI – Rapat koordinasi teknis persandian dengan agenda Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Lingkup Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sulawesi Tenggara diadakan di Plaza Inn Hotel Kendari pada Selasa, 22 Oktober 2019.
Dihadiri oleh Kepala Dinas maupun perwakilan masing-masing Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Kota se-Sultra serta perwakilan OPD lingkup pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kab/kota se-Sultra.
Acara diawali dengan pembacaan laporan ketua panitia oleh Muh. Akbar Sanggoleo, SH., MM. yang bertindak sebagai Kepala Seksi Tata Kelola Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyebutkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan rakornis ini yaitu Pergub No. 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengamanan Pengelolaan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra yang memiliki tujuan guna meningkatkan mutu pengamanan informasi di era digital sehingga dapat meningkatkan kapabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemerintahan provinsi dan kab/kota se-Sulawesi Tenggara.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan oleh Syaifullah, SE., M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan rakornis persandian dengan beranggotakan 120 peserta ini.
Dalam sambutannya, Syaifullah mengatakan di era digital sekarang ini pemerintah dituntut untuk meningkatkan peran sumber daya manusia dalam hal pelayanan kepada masyarakat, dimana selain ada istilah government to government, ada juga yang disebut dengan government to people.
Inilah yang mendasari kinerja aparatur sipil negara mengingat tingkat pelayanan kepada masyarakat untuk sementara ini masih tergolong lambat dibandingkan dengan pelayanan yang ada di swasta seperti di BUMN.
“Kita berada dalam posisi yang jauh sekali. Walaupun sudah berjalan tetapi masih kurang,” ungkap Syaifullah.
Oleh karena itu, muncullah SPBE sebagai pemicu sistem pemerintahan berbasis elektronik karena desakan tekanan era digital. Salah satu contoh pengaplikasiannya adalah pada penggunaan tanda tangan elektronik dalam hal ini disebut sertifikat elektronik.
Segala dokumen yang membutuhkan bubuhan tanda tangan pimpinan dapat dilakukan secara cepat tanpa harus terkendala waktu dan tempat keberadaan pimpinan yang dimaksud. Sehingga proses pelayanan government to people dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Contoh implementasi pemberian sertifikat elektronik ini biasa dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana pada dinas tersebut terdapat banyak dokumen masyarakat yang harus disahkan di tiap harinya.
Rinaldy, S.Sos., M.TI selaku Kepala Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yang bertindak sebagai narasumber mengatakan dengan adanya sertifikasi elektronik kita dapat menghemat waktu sehingga memiliki banyak waktu senggang untuk diri sendiri dan keluarga, tidak menguras tenaga dikarenakan sertifikat elektronik dapat dilakukan hanya dengan sekali klik saja, dan yang terpenting adalah menjadikan diri kita sebagai pahlawan lingkungan karena dengan melakukannya berarti kita telah menghemat kertas dan mensukseskan gerakan go green sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan.
Sehingga dapat disimpulkan sertifikat elektronik ini memiliki sifat cepat, mudah, sangat efisien, dan tentunya aman mengingat di dalamnya menggunakan private key dan public key dalam pengenkripsian algoritmanya.
Adapun teknis penggunaan sertifikat elektronik dalam pemerintahan, langkah pertama tentunya harus mengajukan surat rekomendasi terlebih dahulu kepada Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) pusat di Jakarta untuk dibuatkan tanda tangan bersertifikasi dan terdaftar dengan status valid untuk kemudian dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dalam keadaan aman tanpa perlu khawatir dokumen yang dimaksud palsu atau tidak. (Adm)