SATULIS.COM, BUTON – Pencegahan stunting di Kabupaten Buton bakal melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selama ini penanganan stunting digawangi Dinas Kesehatan saja.
Ke depan sejumlah OPD terkait akan berkaloborasi untuk menangani percepatan pencegahan stunting di wilayah Kabupaten Buton. OPD terkait yang dimaksud yakni Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Masing-masing OPD akan bergerak sesuai tupoksinya. Kominfo akan menggencarkan kampanye pencegahan stunting, Dinas PU menangani pembangunan infrastruktur kesehatan seperti jamban keluarga, Diknas menangi PAUD, Dinsos berhubungan dengan Bantuan Pangan Non Tunai, Bappeda menangani perencanaan dan regulasi pencegahan stunting.
Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton, Alimuddin Matu mengungkapkan Kominfo akan mengakampanyekan pencegahan stunting dengan menggunakan strategis komunikasi berupa komunikasi perubahan perilaku untuk percepatan pencegahan stunting.
“Kominfo akan menggunakan pamlet, spanduk, media masa dan media social untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang stunting. Pemahaman tentang stunting, penyebab dan pencegahannya itu kerjaan Dinkes. Kominfo akan menyebarkannya melalui lefleat, pamphlet, spanduk, baliho, media massa dan media social serta alat komunikasi lainya pada khalayak ramai, ” kata Alma sapaan Sekdin Komoinfo melalui press release Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton kepada media, Kamis (30/10).
Dikatakannya, pihaknya juga akan bekerja sama dengan media yang selama ini menjadi mitra kerja Kominfo Buton untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan pencegahan sunting.
”Tentu saja tetap berkoordinasi dengan pihak Dinkes dan dinas terkait lainnya. Masalah teknis di lapangan akan ditangani oleh orang-orang kesehatan,” katanya.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Buton, La Ode Ricky Rezki Aditya mengatakan regulasi pencegahan stunting sudah dibuat oleh Pemkab Buton, berupa Surat Edaran Bupati Buton.
“Stunting ini masalah serius. Setelah surat edaran, Kita akan buatkan lagi Peraturan Bupati Buton. Konsepnya sudah ada,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, H. Djufri D mengungkapkan pihaknya sangat menyanbut baik dengan kalaborasi OPD untuk mencegah stunting.
“Kami akan melakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan OPD terkait. Orang kebanyakan beranggapan bahwa stunting itu adalah orang pendek. Padahal Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis dan stimulasi psikososial serta paparan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia dua tahun. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi (-2SD) anak seusianya,” katanya.
Sekedar informasi dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda diundang Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara untuk mengikuti Bimtek Teknis Penyusunan Kebijakan Daerah tentang Komunikasi perubahan perilaku untuk percepatan pencegahan stunting di Makassar. (Adm)