SATULIS.COM, KENDARI – Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Ali Mazi mengumumkan secara resmi Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 38 Tahun 2019 Tanggal 1 November 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020, Jumat (01/11/2019).
Upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 209.144,17 atau 8.51%.
Upah minimum sektor pertambangan dan penggalian Provinsi Sultra tahun 2020 sebesar Rp 2.614.779,41 mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066,56 atau 8.51%.
Gubernur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara agar melaksanakan dan menerapkan peraturan tersebut dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. (Adm)