Kamis, November 21, 2024

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Lengora, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

SATULIS.COM, BAUBAU Kasus dugaan pemalsuan tandatangan oleh oknum pemerintah Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, disorot. Polisi diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH-POSPERA) Kepulauan Buton melalui direkturnya, Agung Widodo SH mengatakan pemalsuan tandatangan dilakukan dalam dokumen rencana gambar beberapa item kegiatan Pemerintah Desa Lengora.

Item kegiatan yang dimaksud yaitu, rencana gambar pekerjaan Pembangunan Pintu Gerbang Gua Watuburi, rencana gambar pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal dan rencana gambar pekerjaan Pembangunan Papan Score.

Kegiatan itu kata Agung Widodo dalam rilisnya yang diterima redaksi Satulis.com, menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. Kasus itu kini sementara dalam proses penyilidikan/penyidikan Polres Bombana Unit III TIPIDTER dengan Nomor Laporan Polisi : LP/43/IX/2019/SPKT RES Bombana tanggal 28 September 2019.

Dalam perkembangan penyelidikan jelas Agung Widodo, pada Minggu 17 November 2019, pihak Kepolisian Polres Bombana dalam hal ini Unit III TIPIDTER telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan kepada pelapor.

“Dengan demikian kami berharap agar pihak Kepolisan Polres Bombana Profesionalitas dan tidak pandang bulu menegakkan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH-POSPERA) Kepulauan Buton selaku kuasa hukum Pelapor beber Agung Widodo, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : SK.002/Pid.B/IX/2019/LBHP.KEPTON, meminta kepada Kapolres Bombana untuk segera mungusut tuntas dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Kami minta agar polisi secepatnya melakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangka Oknum yang melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan akan mengawal dan mendukung upaya-upaya penyelidikan/penyidikan yang dilakukan pihak Polres Bombana dalam mempercepat pengungkapan dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Baubau, Kuasa Hukum : Minggu Depan Sudah Ada Penetapan Tersangka

Hal sama diungkapkan Ketua umum LSM SNAK Markus ( Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Makelar Kasus) Kepulauan Buton, Rahmat Jaya Rahman.

Dalam kasus itu, Rahmat Jaya Rahman mencium adanya aroma korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana Desa terhadap perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dalam beberapa item dokumen pekerjaan Pembangunan di Desa Lengora. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles