Jumat, November 22, 2024

Ada SPJ Fiktif Serta Transferan Dana Dinas Ke Rekening Pribadi di Pemkot Baubau

SATULIS.COM, BAUBAU Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raden Febrytriyanto MH di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kamis (28/11/2019) diwarnai aksi unjuk rasa.

Sejumlah masa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Baubau menggelar demonstrasi didepan kantor Kejari Baubau. Meminta agar Jaksa serius dalam menanggani kasus SPJ fiktif serta persoalan yang terjadi pada dinas Pendidikan Kota Baubau.

Setelah berorasi, pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Ruslan SH. Dalam penyampaiannya, koordinator aksi, Herman mengatakan, kedatangannya untuk menindaklanjuti surat DPC Pospera Kab Busel nomor : 013/DPC-Pospera/X/19 tentang laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana penyalahgunaan APBD pada dinas Pendidikan Kota Baubau tahun anggaran 2018.

Menurut Herman, terdapat saldo per 31 Desember 2018 pada dinas Pendidikan Kota Baubau sebesar Rp 13.085.562.291. Dari jumlah anggaran itu, sebesar Rp 502.869.750 masuk dalam rekening tabungan pribadi Kasubag Keuangan Diknas dengan nomor rekening  BPD Sultra, no 004.02.01.002428-1.

“Olehnya itu, kami meminta Kejari Baubau untuk segera memanggil dan memeriksa kadis, Kasubag Keuangan, serta oknum bendahara barang dan jasa diknas Kota Baubau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Herman.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan mengatakan, pihaknya masih membuat telaah atas kasus tersebut serta melakukan puldata.

“Kita akan panggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan. Kalau ada indikasi tindak pidana, akan dilanjutkan ke Pidsus (Pidana Khusus). Untuk deadline waktu, kami tidak bisa menetapkan. Karena ada beberapa pihak saat dipanggil, terkadang tidak hadir. Itu Hambatannya, jadi tolong kasih kami waktu,” jelas Ruslan.

Menimpali penjelasan Kasi Intel, korlap aksi Herman menegaskan jika pihaknya siap berbagi data yang dibutuhkan kejaksaan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus tersebut.

Baca Juga :  PPKM Mikro, Pemkot Baubau Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan

Dari kejaksaan, masa aksi kemudian menuju kantor Walikota Baubau, Palagimata. Masa juga mendesak Walikota Baubau agar segera mencopot Kepala dinas pendidikan, kepala bagian keuangan, bendahara barang dan jasa diknas atas unsur dugaan kesengajaan dalam menyimpan atau mentransfer uang persediaan atas belanja barang dan jasa Rp 502.869.750 ke rekening pribadi. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles