SATULIS.COM, BUTON – Data sangat penting dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan, namun juga dimanfaatkan untuk memantau dan mengevaluasi kineria pelaksanaan pembangunan, serta dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan periode berikutnya.
Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengatakan hal itu pada Focul Group Discussion (FGD) Satu data Indonesia dan Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020 yang diselenggarakan Kantor Statistik Kabupaten Buton dan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton di Kompleks Pusat Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin (02/12/2019).
“Pada era otonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur berbagai aspek pembangunan sehingga membutuhkan data dan informasi pembangunan secara komprehensif dan terpadu. Data yang diperlukan tidak hanya di tingkat kabupaten/kota melainkan juga sampai di tingkat wilayah terkecil,” kata Iis Elianti.
Sumber data yang diperoleh kata Wabup Buton, dapat berasal dari berbagai barometer. Contohnya melalui sensus, survei dan kompilasi produk administrasi. Badan pusat untuk statistik dalam hal diamanatkan ini menyelenggarakan statistik yang bersifat dasar, masih mengacu pada kepentingan nasional.
Sedangkan untuk data sektoral yang bersifat lebih spesifik kata Iis Elianti, diperoleh melalui instansi-instansi terkait di daerah. Keseluruhan data yang dihasilkan oleh berbagai sumber tersebut, memerlukan sinergi agar dapat bermanfaat dalam perencanaan pembangunan yang optimal dan tanggap terhadap permasalahan krusial daerah. Dengan begitu, program maupun kegiatan yang direncanakan mudah diukur dan tidak bersifat normatif.
“Perlu diketahui bahwa untuk menghasilkan data statistik yang bermanfaat bagi pembangunan daerah, tentu tidak lah mudah. Karena tantangan dan hambatan dalam pengumpulan maupun pengolahan data akan selalu ada, antara lain disebabkan karena data yang masih tersebar di berbagai instansi sektoral, kualitas data belum terjamin, ada kesenjangan data antara yang dibutuhkan dengan yang tersedia, serta karena adanya perubahan alur data sektoral yang mengakibatkan data sektoral di tingkat provinsi dan nasional tidak lagi tersedia secara lengkap,” katanya.
Lebih lanjut politisi PAN Kabupaten Buton mengatakan, dengan pertimbangan agar diperoleh data yang berkualitas, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan satu data indonesia.
Atas prioritas yang harus diselesaikan dalam pengimplementasian hal tersebut ucap Iis Elianti, pada 12 juni 2019, presiden joko widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia.
Penerapan satu data diharapkan dapat mengakselerasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE/ e-government) yang sedang dimatangkan persiapannya, baik aspek regulasi maupun tahapan operasionalnya.
“Melalui perpres ini, standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat/daerah. Dalam hal ini badan pusat statistik berperan sebagai pembina data bidang statistik baik tingkat pusat/daerah melalui kerjasama dengan wali data di tingkat daerah yaitu dinas komunikasi, dan persandian,” pungkas Wakil Bupati Buton. (Adm)