SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Setelah sempat ribut beberapa waktu lalu di kantor Kelurahanurah Watolo, Kecamatan Mawasangka terkait lahan yang di pakai oleh yayasan Bhinabakti seluas 22.000m², kini La Ode Zaniruddin, salah satu pemilik lahan berencana akan ke pertanahan.
“Yang jelas kami (8 orang pemilik lahan) sudah minta pihak Kelurahan dan Kecamatan di fasilitasi soal akta hibah yang di pegang oleh yayasan Bhinabakti,” kata Zaniruddin saat di temui di kediamannya, Selasa (17/12/2019) malam.
Menurut Zaniruddin, sampai saat ini dirinya dan pemilik lahan lainnya belum ridho atas perlakuan semena-mena yang di lakukan pihak yayasan Bhinabakti. Pasalnya, pihak yayasan Bhinabakti pernah menjanjikan kompensasi atas lahan maupun tanamannya yang diatasnya kini telah berdiri bangunan sekolah milik Yayasan Bhinabakti.
“Yayasan dulu janji ke kami akan menghargai tanah kami Rp 5 ribu/meternya. Selain itu, kami di janji akan diberi kapal beserta alat tangkapnya sebagai kompensasi tanah dan tanamannya. Tapi dari tahun 2008 sampai sekarang hanya di janji janji saja. Malah sekarang muncul akta hibah,” herannya.
Akta yang sekarang di pegang oleh yayasan Bhinabakti, tambahnya, banyak di dapati kejanggalan. Mulai dari tanda tangan pemilik lahan, sampai pada tanda tangan daftar hadir rapat saat di kelurahan dulu.
“Intinya tanda tangan itu bukan untuk hibah, melainkan kaboke (tanda jadi). Karena saat itu warga ada yang menerima uang Rp 500 ribu kemudian bertanda tangan. Sekarang tanda tangan itu di pakai sebagai bukti hibah. Parahnya lagi disitu ada beberapa tanda tangan yang di duga di palsukan,” bebernya.
Namun demikian, pria yang akrab di sapa La Budu itu mengatakan, dirinya akan tetap mengahalangi pihak yayasan dalam pembuatan sertifikat sebelum menunaikan janji yang pernah di ungkapkan dulu.
“Sekarang ini saya lagi urus surat di Kelurahan yang isinya meminta ke Pertanahan agar tidak mengeluarkan sertifikat yang di ketahui oleh Lurah. Pokoknya sampai tuntas,” ujarnya.
Zanirudin berharap kepada pihak yayasan Bhinabakti yang di pimpin oleh Halimin S.Pd agar secepatnya memberi kejelasan pada warga.
“Tinggal sampaikan saja, kalau tidak bisa di tunaikan cukup mengambil lahan yang memang di hibahkan sama pamanku (alm Kaimudin) dengan luas 10.000 m2, selebihnya kami mau ambil lahan kami,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Arwin Al-Butuny