SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Jf (18) pria asal Moluno, Kecamatan Mawasangka, selasa malam (17/12/2019) diamankan oleh Kepolisian Sektor Mawasangka, karena di duga melakukan pencabulan pada SR (16) warga Waengga.
Jf (18) diamankan setelah di laporkan oleh Didin (40), paman korban yang tidak menerima kemenakannya di lecehkan pelaku.
Kapolsek Mawasangka melalui Kanit reskrimnya, Bripka Hasrin Nur saat di konfirmasi membenarkan telah terjadi pencabulan di daerah Waengga, Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka.
“Ia benar ada laporan semalam dan sementara pelaku kami sudah amankan. Sekarang kita lagi menyiapkan segala sesuatunya untuk di bawah ke Polres Baubau,” kata Hasrin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).
Lanjut Hasrin, dari keterangan korban saat diperiksa, Jf (18) dalam menjalankan aksinya pada minggu malam (15/12/19) tepatnya pada pukul 23.00 Wita. dalam kondisi mabuk karena selesai mengkonsumsi alkohol.
“Korban bilang, Jf masul ke kamarnya tanpa di ketahui. Kemudian pelaku menindih dan memaksa SR untuk melayani hasrat bejatnya. Di saat seperti itu korban sempat mengiba pada pelaku untuk tidak melanjutkan keinginannya. Namun karena mabuk nasehat itu tak di indahkan,” beber Hasrin
Setelah beberapa lama di dalam kamar, akhirnya korban berhasil keluar dan meminta tolong kepada saudara sepupunya yang tertidur diruang depan.Tak berselang lama, kemudian pelaku kabur melalui pintu belakang.
Tak terima, akhirnya beberapa hari kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. “Ya di laporkan agak telat memang karena itu aib keluarga korban. Karena sudah mantap, maka pihak korban langsung memasukan laporan,” bebernya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Arwin