Sabtu, November 23, 2024

Ada Tanda Tangan Megawati di Surat PAW PDIP yang Diusut KPK

SATULIS.COM, JAKARTA –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut ada tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Nasiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Permohonan PAW dari PDIP ini membuat Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

PDIP tiga kali mengajukan nama Harun ke KPU. Arief memastikan tanda tangan Megawati dan Hasto ada di surat permohonan terakhir yang dibahas KPU dalam Rapat Pleno pada Senin (6/1).

“Kalau permintaan iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Nasiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen,” kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).

Arief menyampaikan surat itu langsung dibahas dalam Rapat Pleno, Senin (6/1). Kemudian mereka mengirim surat balasan ke PDIP dengan sikap yang sama, yakni menolak permintaan PAW tersebut.

Dia berkata KPU bersikap demikian dengan berpegang pada Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut, jika ada caleg meninggal, maka posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya.

Oleh karena itu, KPU menetapkan Riezky Aprilia dari PDIP sebagai Anggota DPR RI terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas. Bukan Harun Masikhu seperti yang diinginkan PDIP.

Riezky pun telah mengikuti pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 lalu.

Arief juga memastikan selama rapat membahas permohonan PAW itu, semua komisioner kompak menolak. Ia juga menyebut Komisioner Wahyu Setiawan tidak memaksakan pendapatnya agar Harun Masikhu yang ditetapkan sebagai PAW.

Baca Juga :  Temu Kader dan Simpatisan di Butur, Lukman Abunawas Paparkan Empat Program Proritas PDIP

“Seingat saya ya, untuk case ini enggak ada pandangan yang berbeda. Cuma kalau saya diminta apa pendapatnya satu-satu ya enggak inget. Tapi sepanjang yang saya ingat enggak ada yang berbeda,” tuturnya.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles