SATULIS.COM, JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Sidoarjo guna mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pada Sabtu (11/1). Pelaksanatugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan penindakan dilakukan antara lain di kantor dan rumah dinas bupati.
Atas sejumlah penggeledahan tersebut, tim KPK menyita beberapa dokumen dan uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.
“Di kantor bupati meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP [Unit Layanan Pengadaan] ditemukan dokumen,” tutur Ali Fikri melalui keterangan tertulis seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (11/1).
“Di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo, ditemukan dokumen dan uang rupiah dan mata uang asing-sementara dalam proses penghitungan,” sambung dia lagi.
Ali menuturkan penggeledahan dilakukan 12 petugas KPK dibantu pengamanan personel dari Polres Sidoarjo.
Sehari sebelumnya atau pada Jumat (10/1) kemarin, KPK juga menggeledah tiga lokasi yakni sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Sidoarjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan, sebuah rumah di Desa Janti, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (8/1) lalu. Dari kronologi perkara tangkap tangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan timnya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.
Alex menjelaskan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berdasarkan pengintaian sebelum dewan pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penindakan.
“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas itu, kan. Informasi yang sebelumnya; sudah lama,” kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Namun untuk kelanjutan penyidikan perkara, tim telah mengantongi izin Dewan Pengawas untuk melakukan geledah di sejumlah lokasi. Hal ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
“Untuk Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jum’at (10/1).
Untuk diketahui, mekanisme penggeledahan saat ini harus mendapatkan izin dewan pengawas berdasarkan aturan perubahan tentang KPK.
Dewan pengawas merupakan organ baru di tubuh lembaga antirasuah berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anggota dewan pengawas KPK terdiri atas lima orang, satu di antaranya merangkap sebagai ketua. (Adm)