BAUBAU, SATULIS.COM – Bagi anda yang belum merekam dan mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sebaiknya bergegas. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan memblokir data kependudukan bila warga belum juga melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018.
Dilansir dari kumparansultra.com, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, H. Sahirun mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat saat rakernas di Semarang beberapa waktu lalu. Kebijakan ini khusus bagi warga yang sudah dewasa dengan usia diatas 23 tahun.
“Jadi bagi warga diatas 23 tahun yang belum juga merekam sampi batas waktu yang ditentukan maka datanya akan diblokir. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 31 Desember mendatang,” katanya.
Kendati begitu, H. Sahirun mengaku Disdukcapil Baubau belum mengolah data berapa warga yang datanya terancam diblokir. Saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan harmonisasi data.
“Masih berproses, kita lihat dulu datanya,” tukasnya.
Meski belum dipastikan berapa jumlahnya, namun Ia berharap banyak kepada seluruh masyarakat Kota Baubau agar sesegera mungkin melakukan perekaman. Jika diabaikan maka data yang bersangkutan akan diblokir dari pusat.
Ditanya apakah data yang akan diblokir nantinya dapat diaktifkan kembali, H. Sahirun mengaku bisa. “Hanya satu caranya untuk mengaktifkan itu kembali, caranya datang langsung ke Disdukcapil setempat, jangan pakai perantara,” tandasnya. (adm)