Sabtu, November 23, 2024

Bongkar Muatan Diluar TPI, Satpol PP Amankan Mobil Pengangkut Ikan

SATULIS.COM,BAUBAU – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau mengamankan dua buah mobil pengangkut ikan yang melakukan aktifitas bongkar muatan diluar TPI Wameo, Selasa (14/01/2020).

Kabid Tibum Satpol PP, Husni menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2015 aktivitas bongkar muat perikanan harus dilakukan dalam kawasan TPI. Sehingga mobil pengangkut ikan yang berasal dari luar Kota tidak lagi diperbolehkan melakukan bongkar muatan di kawasan lain.

“Mobil yang diamankan itu, jika datanya baru pertama kali terciduk, akan dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan bertanda tangan untuk tidak mengulangi. Jika di kemudian hari mereka kedapatan lagi akan dilakukan tindakan tegas sesuai Perda dengan ancaman 6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta,” tegasnya.

Disisi lain, Provost Satpol PP, Bambang irawan menambahkan untuk penegakan Perda dan penataan Kota, saat ini pihaknya masih kerap menjumpai oknum-oknum yang masih menyalahi aturan dilapangan. Seperti menjual diatas trotoar dan melakukan bongkar muat bukan pada tempat yang ditentukan.

“Kami dilapangan sesuai instruksi akan menindak tegas para pedagang yang masih nakal untuk melaksanakan arahan sesuai peraturan yang berlaku. Semoga dengan adanya tindakan tegas bisa menjadi pelajaran bagi semua,” tutupnya. (Adm)

Peliput : Cahya

Baca Juga :  BPN Serahkan 128 Sertifikat Aset Tanah Pemkot Baubau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles